Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Terbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satgas Penanganan Usaha Tanpa Izin

image-gnews
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Dok. TEMPO
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Dok. TEMPO
Iklan

INFO NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memperkuat keamanan ekosistem keuangan.

Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Diharapkan, POJK ini mampu melindungi konsumen dan pelaku usaha legal di sektor keuangan agar dapat tumbuh dan berkembang dengan aman.

POJK pembentukan satuan tugas atau satgas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, berterima kasih atas masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan POJK ini.

“Khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup:

  1. Definisi kegiatan usaha tanpa izin, entitas ilegal, dan struktur satuan tugas.
  2. Fungsi, tugas, dan wewenang satuan tugas dalam pencegahan dan penanganan usaha tanpa izin.
  3. Pembentukan kelembagaan satuan tugas di pusat dan daerah.
  4. Pengaturan kerja sama antaranggota, pertukaran data, serta hubungan kelembagaan.
  5. Proses pencegahan, penanganan, pelaporan, dan pemantauan.

Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota satgas. Adapun  pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota satgas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” kata Friderica. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertamina Gelar Eco RunFest 2024 Berbasis Netral Karbon

2 menit lalu

Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S. Poerwadi (tengah) saat konferensi pers Pertamina Eco RunFest 2024 di Jakarta, Rabu, 6 November 2024. Pertamina Eco RunFest 2024 akan berlangsung di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu, 24 November 2024. Dok. Pertamina
Pertamina Gelar Eco RunFest 2024 Berbasis Netral Karbon

Pertamina Eco RunFest 2024 di Istora Senayan, Jakarta, akan mengajak 21 ribu peserta beraksi dalam lomba lari dan festival berbasis netral karbon dengan berbagai aktivitas ramah lingkungan.


Dewan Pers: BRI Fellowship Journalism 2025 Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

15 menit lalu

Para jurnalis penerima beasiswa BRI Fellowship Journalism  terlibat dalam kegiatan belajar mengajar. BRI Fellowship Journalism merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli. Program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada para jurnalis untuk meraih beasiswa pendidikan S2. Dok. BRI
Dewan Pers: BRI Fellowship Journalism 2025 Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

Dewan Pers memberi apresiasi acara tahunan BRI karena meningkatkan kompetensi jurnalis. Selain pelatihan ada kesempatan meraih beasiswa S2.


Revitalisasi Pasar Muara Karang: Pusat Distribusi Ikan hingga Surga Kuliner Modern

1 jam lalu

Gambar rencana pasar utama, Pasar Muara Karang, Jakarta.
Revitalisasi Pasar Muara Karang: Pusat Distribusi Ikan hingga Surga Kuliner Modern

Kini, untuk menjaga dan meningkatkan potensi pasar sebagai ikon kuliner pesisir, revitalisasi Pasar Muara Karang telah dimulai.


Telkomsel Gandeng Mola TV Hadirkan Kanal Golf dan Sport di IndiHome TV

1 jam lalu

Telkomsel bekerjasama dengan Mola TV menghadirkan channel Mola Golf dan Mola Sport di IndiHome TV, menyajikan berbagai tayangan olahraga kelas dunia secara eksklusif dan dapat dinikmati setiap hari. Dok. Telkomsel
Telkomsel Gandeng Mola TV Hadirkan Kanal Golf dan Sport di IndiHome TV

Telkomsel dan Mola menghadirkan kanal Mola Golf dan Mola Sport di IndiHome TV, menyajikan tayangan eksklusif olahraga dunia, seperti sepak bola, UFC, dan turnamen golf.


Rapat DPR dan PPATK, Bamsoet: Kripto Rentan dengan Pencucian Uang dan Judi Online

1 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu, 6 November 2024. Dok. DPR
Rapat DPR dan PPATK, Bamsoet: Kripto Rentan dengan Pencucian Uang dan Judi Online

Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pengawasan dan regulasi ketat terhadap aset kripto untuk mencegah penyalahgunaan dalam kejahatan terorganisir, termasuk korupsi, pencucian uang, narkoba, dan judi online yang sulit dilacak.


Kota Banjar Menang Dua Kategori di Penghargaan Bhumandala Badan Informasi Geospasial

3 jam lalu

Penjabat Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati (kedua kiri) memegang penghargaan Bhumandala Awards 2024 yang diterimanya dari Badan Informasi Geospasial di Grand Studio Metro TV, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Dok. Pemkot Banjar
Kota Banjar Menang Dua Kategori di Penghargaan Bhumandala Badan Informasi Geospasial

Kota Banjar meraih dua penghargaan dari Badan Informasi Geospasial. Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati, berkomitmen meningkatkan pengelolaan informasi geospasial demi pembangunan berkelanjutan.


PHE Capai Produksi Migas 1,046 Juta Barel di Triwulan III 2024

5 jam lalu

Pekerja Pertamina di lokasi pengeboran wilayah Pertamina EP Asset 3 Cirebon, Jawa Barat. Dok. Pertamina
PHE Capai Produksi Migas 1,046 Juta Barel di Triwulan III 2024

Hingga Triwulan (TW) III tahun 2024, PHE mencatatkan produksi migas sebesar 1,04 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD) dengan rincian produksi minyak sebesar 554 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan produksi gas 2,84 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD).


Program PNM Peduli Bukti Cinta Puspa dan Satwa

7 jam lalu

PNM terus mendorong masyarakat agar semakin peduli dan turut serta dalam melindungi sekaligus melestarikan puspa dan satwa nasional. Salah satu bentuk kepedulian tersebut lewat program PNM Peduli yang menjadi bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan. Dok. PNM
Program PNM Peduli Bukti Cinta Puspa dan Satwa

Salah satu bentuk kepedulian tersebut lewat program PNM Peduli yang menjadi bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan.


Marak Cybercrime, BRI Pastikan BRImo Kuat dan Aman

9 jam lalu

Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Arga M. Nugraha dalam acara Microsoft Build: AI Day di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Dok. BRI
Marak Cybercrime, BRI Pastikan BRImo Kuat dan Aman

BRI menggandeng security researchers dan institusi infosec yang bonafit dan professional yang memiliki pengalaman dan latar belakang keamanan siber yang kuat.


Andree Algamar Bangga Tradisi Serak Gulo Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Kemendikbud Ristek RI

9 jam lalu

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi menyerahkan sertifikat penghargaan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tradisi Serak Gulo kepada Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar. Dok. Pemkot Padang
Andree Algamar Bangga Tradisi Serak Gulo Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Kemendikbud Ristek RI

Tradisi yang digelar setiap 1 Jumadil Akhir penanggalan Hijriyah ini merupakan simbol rasa syukur dengan berbagi gula atas rezeki yang mereka terima sepanjang tahun.