Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

Jumat, 4 Oktober 2024 18:45 WIB

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Permendikbudristek ini memberikan kejelasan mengenai penghasilan dosen yang besarannya harus di atas kebutuhan hidup minimum.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak hanya memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya kesejahteraan sosial para dosen,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknlogi, Abdul Haris dalam webinar bertajuk Sosialisasi Peratuan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Abdul menjelaskan bahwa besaran gaji dosen Aparatur Negeri Sipil (ASN) tetap mengacu pada peraturan ASN. Kemudian, besaran gaji dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Artinya, gaji dosen non-ASN merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pekerja atau buruh berhak mendapatkan upah minimum, baik itu Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten.

Dengan demikian, Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 memberikan jaminan hukum untuk kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-ASN. Sebab, selama ini masih ada banyak dosen yang digaji di bawah standar upah minimum masing-masing wilayah.

Pada 2023, tim akademikus dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram menerbitkan hasil riset mengenai gaji dosen di Indonesia. Hasil studi ini terbit di Koran Tempo edisi 5 Mei 2023 dengan judul ‘Gaji di Bawah Tiga Juta Dosen’. Dalam tulisan tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 42,9 persen dosen berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan.

Advertising
Advertising

Angka ini didapatkan dari sampel 1.196 responden, di mana 51 persen di antaranya berstatus ASN, 26 persen berstatus swasta, 16,1 persen berstatus tetap non-ASN, dan 6,9 persen berstatus honorer.

Selain itu, kondisi kesejahteraan dosen juga diperparah dengan adanya miskonsepsi bahwa semua dosen pasti menerima tunjangan profesi dengan nominal yang besar. Pada kenyataannya, tidak semua dosen menerima tunjangan ini.

Pilihan Editor: Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Berita terkait

Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

11 jam lalu

Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

Dengan besaran upah tersebut, Dhia mengatakan para dosen akan bisa lebih fokus dalam menggarap riset dan berinovasi.

Baca Selengkapnya

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

12 jam lalu

Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

1 hari lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

1 hari lalu

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.

Baca Selengkapnya

Hal-hal yang Dapat Menaikkan UMK

1 hari lalu

Hal-hal yang Dapat Menaikkan UMK

Kenaikan UMK selalu menjadi isu hangat setiap akhir tahun dan awal bulan Mei.

Baca Selengkapnya

Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

4 hari lalu

Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

Kemenaker sebut surat edaran penetapan UMP dan UMK tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November

Baca Selengkapnya

UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

4 hari lalu

UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

Kemenaker masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dalam melakukan perhitungan untuk menentukan nilai upah minimum (UMP) 2025.

Baca Selengkapnya

Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

10 hari lalu

Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

Nadiem Makarim mengatakan ingin beristirahat setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Buruh Desak Naikkan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro-Kesejahteraan

11 hari lalu

Buruh Desak Naikkan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro-Kesejahteraan

Kemenaker segera merespons tuntutan buruh yang meminta pemerintah naikkan UMP dan mencabut UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Buruh Unjuk Rasa di Hari Keempat Pemerintahan Prabowo, Apa yang Mereka Tuntut?

12 hari lalu

Buruh Unjuk Rasa di Hari Keempat Pemerintahan Prabowo, Apa yang Mereka Tuntut?

Buruh meminta kepada Presiden Prabowo untuk menghapus Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani dan kenaikan UMP 8-10 persen.

Baca Selengkapnya