Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

Jumat, 4 Oktober 2024 18:45 WIB

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Permendikbudristek ini memberikan kejelasan mengenai penghasilan dosen yang besarannya harus di atas kebutuhan hidup minimum.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak hanya memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya kesejahteraan sosial para dosen,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknlogi, Abdul Haris dalam webinar bertajuk Sosialisasi Peratuan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Abdul menjelaskan bahwa besaran gaji dosen Aparatur Negeri Sipil (ASN) tetap mengacu pada peraturan ASN. Kemudian, besaran gaji dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Artinya, gaji dosen non-ASN merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pekerja atau buruh berhak mendapatkan upah minimum, baik itu Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten.

Dengan demikian, Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 memberikan jaminan hukum untuk kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-ASN. Sebab, selama ini masih ada banyak dosen yang digaji di bawah standar upah minimum masing-masing wilayah.

Pada 2023, tim akademikus dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram menerbitkan hasil riset mengenai gaji dosen di Indonesia. Hasil studi ini terbit di Koran Tempo edisi 5 Mei 2023 dengan judul ‘Gaji di Bawah Tiga Juta Dosen’. Dalam tulisan tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 42,9 persen dosen berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan.

Advertising
Advertising

Angka ini didapatkan dari sampel 1.196 responden, di mana 51 persen di antaranya berstatus ASN, 26 persen berstatus swasta, 16,1 persen berstatus tetap non-ASN, dan 6,9 persen berstatus honorer.

Selain itu, kondisi kesejahteraan dosen juga diperparah dengan adanya miskonsepsi bahwa semua dosen pasti menerima tunjangan profesi dengan nominal yang besar. Pada kenyataannya, tidak semua dosen menerima tunjangan ini.

Pilihan Editor: Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Berita terkait

Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

5 jam lalu

Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang menyederhanakan proses sertifikasi dosen.

Baca Selengkapnya

Terapkan Pendidikan Lingkungan Hidup, 720 Sekolah Terima Penghargaan Adiwiyata 2024

7 jam lalu

Terapkan Pendidikan Lingkungan Hidup, 720 Sekolah Terima Penghargaan Adiwiyata 2024

Kemendikbudristek, KLHK, Kemenag, dan Kemendagri berikan Penghargaan Adiwiyata kepada 720 sekolah.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UIPM Belum Punya Izin Operasional di Indonesia

10 jam lalu

Kemendikbudristek: UIPM Belum Punya Izin Operasional di Indonesia

Hasil investigasi Kemendikbudristek menemukan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

1 hari lalu

Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Kementerian Pendidikan terbitkan aturan baru tentang karier dan penghasilan dosen. Selain gaji, dosen juga menerima tunjangan profesi dan kehormatan.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Nadiem Makarim Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

3 hari lalu

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Nadiem Makarim Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Mendikbudriste, Nadiem Makarim, menekankan pentingnya pendidikan karakter berdasarkan nilai Pancasila dalam upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

5 hari lalu

Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek, telah memberikan dampak luar biasa dalam memperluas akses pendidikan di daerah Papua serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

5 hari lalu

Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

Program ADEM dan ADik yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek telah memberikan dampak dalam memperluas akses pendidikan di daerah Papua serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.

Baca Selengkapnya

KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

7 hari lalu

KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

Menurut Iqbal, selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

8 hari lalu

Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

Penghargaan ini bisa diraih berkat upaya mengembangkan serta melestarikan beragam budaya tradisional melalui program-program inklusif.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

10 hari lalu

Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas hingga 27 September 2024.

Baca Selengkapnya