Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 4 Oktober 2024 15:25 WIB

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama tidak lagi mencantumkan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, M. Adib Abdushomad, mengatakan, rancangan perpres itu sudah meniadakan kewenangan FKUB kabupaten/kota dalam mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin pendirian rumah ibadah. Surat rekomendasi pendirian rumah ibadah nantinya akan dikeluarkan Kemenag.

Adib menegaskan, sudah semestinya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi. “Sudah semestinya yang mengeluarkan rekomendasi itu adalah pemerintah," ujar dia ditemui di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2024.

Menurut Adib, menyerahkan kepada FKUB untuk mengeluarkan rekomendasi izin pendirian rumah ibadah berpotensi membuat terjadinya saling kunci-mengunci kewenangan. Izin pendirian rumah ibadah berdasarkan rekomendasi akan menjadi tersandera. Dengan begitu, dalam rancangan perpres, surat rekomendasi tidak lagi dikeluarkan oleh FKUB.

Meski tak lagi berwenang mengeluarkan surat rekomendasi, Adib mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan peran FKUB di kabupaten/kota untuk menguatkan nilai-nilai kerukunan beragama. Rancangan perpres ini juga mengatur pembentukan dan tugas FKUB tingat nasional.

Advertising
Advertising

Dalam perpres tersebut nantinya akan ada sejumlah aturan turunan seperti Keputusan Menteri Agama. Salah satu aturan turunan itu akan mengatur pembagian peran antara kementerian dengan FKUB dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. “Tetap saja nanti kami akan meminta FKUB memberikan saran. Sebab mereka tahu kondisi di lapangan,” kata Adib.

Adib mengatakan, rancangan perpres itu saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Agustus 2024. Kementerian Agama juga sudah mengirimkan rancangan perpres tersebut kepada Presiden Jokowi. “Kami kirimkan agar disahkan menjadi peraturan presiden,” kata Adib.

Kementerian Agama hingga kini belum mendapatkan sanggahan dari Kementerian Sekretariat Negara atas rancangan perpres tersebut. Kementerian Agama masih menunggu balasan surat persetujuan rancangan perpres menjadi perpres dari presiden.

Bila sudah mendapatkan surat penyetujuan itu, lima kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Politik Hukum Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pendidikan Riset Teknologi akan membubuhkan tanda tangan dalam rancangan perpres tersebut. Kemudian, Presiden akan mengesahkannya. “Bola keputusan sekarang bukan ada di kami, tapi di Sekretariat Negara,” kata Adib.

Adib berharap presiden segera mengesahkan rancangan perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama sebelum masa jabatannya berakhir. Menurut Adib, syarat pendirian rumah ibadah memerlukan kepastian hukum. Dia khawatir akan adanya perubahan bila rancangan perpres tersebut tidak disahkan di periode Presiden Jokowi.

Ihwal peniadaan kewenangan FKUB mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah sempat diprotes Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai semestinya tidak asal mencoret kewenangan FKUB. Sebab, surat yang dikeluarkan FKUB sejatinya merupakan kesepakatan dari majelis-majelis agama. Aturan tersebut juga sudah digodok bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai bagian dari FKUB, Ma'ruf mengklaim mengetahui betul proses hingga keluarnya rekomendasi. "Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi. Kesepakatan hingga terbitnya surat rekomendasi juga dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya juga ikut terlibat melahirkan aturan itu,” ujar Ma’ruf pada 7 Agustus 2024.

Selama tiga tahun terakhir, pemerintah sejatinya tengah merampungkan Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Di draf tersebut, pemerintah berupaya mengatur ulang lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan prosedur izin pendirian rumah ibadah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menyatakan rancangan perpres tersebut sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. "Sudah ada di meja Presiden Jokowi." ujar Rumadi saat dihubungi, kemarin.

Pilihan Editor: Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

Berita terkait

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

1 hari lalu

Pendaftaran Petugas Haji Segera Dibuka, Bisa Bahasa Isyarat Jadi Nilai Plus

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan bahwa dalam proses perekrutan akan ada nilai plus bagi yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

5 hari lalu

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

6 hari lalu

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Baca Selengkapnya

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

7 hari lalu

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

7 hari lalu

Nasaruddin Umar Akan Rampingkan Lembaga di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan fokus terhadap lembaga pendidikan dan yang menyangkut bimbingan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

8 hari lalu

Nasaruddin Umar Ungkap Akan Gelar Retret di Kementerian Agama

Nasaruddin Umar mengatakan retret Kabinet Merah Putih Prabowo sangat mungkin juga diterapkan di Kementerian Agama yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

9 hari lalu

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

10 hari lalu

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

Tim Kementerian Agama, kata Arsad, juga sedang menyiapkan sarana klinik kesehatan satelit di hotel tempat jemaah haji tinggal di Makkah.

Baca Selengkapnya