DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

Reporter

Antara

Sabtu, 28 September 2024 09:15 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya menunggu laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB. Setidaknya, ada 7 anggota DPR terpilih dari dua partai itu yang diganti dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau enggak ada pengaduan, DKPP enggak bisa memeriksa," kata Heddy, Jumat, 27 September 2024.

Menurut Heddy, soal pergantian caleg terpilih merupakan kewenangan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, sejauh ini KPU masih menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan baik.

"Kalau memang dianggap ada pelanggaran etik, ya, silakan adukan ke DKPP. Sampai sekarang belum ada pengaduan. Jadi, ya, mau ngapain kalau enggak ada pengaduan?" kata Heddy.

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB. Untuk anggota DPR terpilih dari PKB, penggantian tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh KetuaKPU Mochammad Afifuddin pada Jumat, 20 September 2024.

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” dikutip dari salinan keputusan KPU yang diterima di Jakarta pada Ahad, 22 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Salah seorang anggota DPR terpilih dari PKB yang diganti berasal dari Daerah Pemilihan Riau II, yakni H. Mafirion. Dia digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut.

Tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai adalah Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Kemudian Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande. Yang kelima adalah Fathan dari Dapil Jawa Tengah II yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.

Advertising
Advertising

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdullah Latopada sebelumnya sempat menyampaikan agar DKPP untuk memanggil dan memecat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. "KPU telah melanggar aturannya sendiri, dan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, DKPP harus memanggil dan memecat Ketua KPU," kata dia.

Belakangan, dua anggota DPR terpilih dari PKB, yaitu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf menggugat partainya sendiri ke pengadilan dan KPU ke Bawaslu. Kemarin, Bawaslu memutuskan agar keduanya tetap ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih.

Selain lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari PDIP digantikan oleh rekan separtainya karena sudah dipecat sebagai kader. Tia Rahmania melakukan perlawanan dengan menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga melaporkan PDIP Bonnie Triyana dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya ke Mabes Polri karena menduga adanya pemberian keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Partai. Sebelumnya, dia dituding melakukan penggelembungan suara oleh Bonnie dan mencuri suara Hasbi. Akhirnya, Mahkamah PDIP memutuskan Tia bersalah dan memecatnya dari keanggotaan partai pada 13 September 2024 sehingga ia gagal menjadi anggota DPR terpilih.

Pilihan Editor: Alasan Komisi II DPR Sebut Anggaran Pilkada Ulang Bisa Pakai APBN

Berita terkait

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

14 jam lalu

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

16 jam lalu

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

17 jam lalu

Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

Perludem menyatakan KPU perlu membuat banyak peraturan untuk mengatur proses kampanye di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

19 jam lalu

Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

Tia Rahmania yang dipecat PDIP yang membuat dia gagal jadi caleg terpilih DPR RI mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi.

Baca Selengkapnya

KPU Gelar Debat Pilgub Jateng 2024 dengan Pertemukan Dua Paslon Sekaligus

21 jam lalu

KPU Gelar Debat Pilgub Jateng 2024 dengan Pertemukan Dua Paslon Sekaligus

KPU akan menggelar debat Pilgub Jateng 2024 sebanyak tiga kali di masa kampanye.

Baca Selengkapnya

Ketika Dasco Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang

21 jam lalu

Ketika Dasco Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang

Dasco Gerindra masuk tim pemenangan Maesyal-Intan bersama enam tokoh lain, empat di antaranya dari partai pengusung.

Baca Selengkapnya

Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan Menekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Toba

23 jam lalu

Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan Menekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Toba

Pjs Bupati Toba, Agustinus Panjaitan, mengajak Forkopimda untuk menyukseskan Pilkada Toba 2024. Ia menekankan soal netralitas ASN.

Baca Selengkapnya

Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

1 hari lalu

Anies Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta: Ada Transportasi dan Medical Check-up Gratis

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis visi-misi dan program untuk Jakarta. Penyusunan itu, katanya, digarap secara intensif.

Baca Selengkapnya

KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

1 hari lalu

KPK: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan di Apartemen Thamrin Residence Bukan Berasal Dari Penggeledahan 2020

KPK juga pernah menyegel mobil Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residence pada 2020.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Akademisi Ingatkan KPU Soal Validitas Data dari Sirekap

1 hari lalu

Pilkada 2024: Akademisi Ingatkan KPU Soal Validitas Data dari Sirekap

Komisi II DPR mendukung KPU menggunakan aplikasi Sirekap pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya