Susun Permendikbud Anti-perundungan, Kemendikbud Libatkan Perguruan Tinggi Hingga Kemenkumham
Reporter
Anastasya Lavenia Y
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 26 September 2024 13:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang, mengatakan penyusunan Permendikbud tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Permendikbud baru ini disusun usai heboh perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro.
Adapun lembaga yang dilibatkan dalam penyusunan Permendikbud ini adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perguruan Tinggi, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, serta Komnas Perempuan. Chatarina mengkonfirmasi saat ini Permendikbud tersebut masih dalam tahap penyusunan. “Sudah selesai tahap harmonisasi,” kata Chatarina kepada Tempo melalui aplikasi pesan singkat pada Selasa, 24 September 2024.
Permendikbud baru ini merupakan perluasan dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual. Nantinya, Permendikbud ini akan mencakup tiga isu utama yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
Chatarina juga mengatakan, semua substansi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 akan tetap ada di dalam Permendikbud yang baru ini. Hanya saja, ada beberapa aturan yang ditambahkan untuk menguatkan peran satuan tugas. “Jadi Permendikbud PPKS ini akan dicabut dengan Permendikbud yang baru,” kata dia.
Dalam kasus perundungan PPDS di Undip, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko telah mengakuinya dan meminta maaf. Perundungan yang selama ini terjadi di PPDS mencakup perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, hingga perundungan non-fisik maupun non-verbal.
“Data di Fakultas Kedokteran sudah ada beberapa sanksi yang diberikan kepada mahasiswa PPDS yang melakukan pelanggaran,” ujar Ketua Tim Hukum Undip, Khairul Anwar kepada Tempo pada Senin, 16 September 2024. Namun, terkait dugaan perundungan yang berkaitan dengan kematian salah satu mahasiswa PPDS, Aulia Risma Lestari, hingga saat ini masih diselidiki oleh kepolisian.
Pilihan Editor: Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan