Yaqut Cholil Qoumas: Rapor Merah hingga Tudingan Mangkir

Rabu, 25 September 2024 21:47 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (kiri) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbincang dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari pemanggilan yang dilayangkan pihak Penyelenggaraan Haji atau Pansus Haji. Adapun yang terbaru, ia absen dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai evaluasi penyelenggaraan haji hingga disebut layak untuk mendapat rapor merah.

1. Rapor Merah

Anggota Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji atau Pansus Haji DPR Marwan Jafar menyebut Menteri Agama Yaqut layak diberikan rapor merah. "Kalau pelanggaran-pelanggarannya ditulis, itu otomatis rapor merah. Bukan hanya rapor merah, sudah tidak layak untuk menjadi Menteri Agama, karena itu sudah menyangkut kepada aparat penegak hukum," kata Marwan, pada Selasa, 24 September 2024.

Marwan menyatakan rapor merah ini berkaitan dengan masalah pelanggaraan penyelenggaraan haji 2024. Belum lagi, Yaqut, kata dia, sudah beberapa kali mangkir dari panggilan rapat komisi mapun rapat pansus.

2. Batal Pemanggilan Paksa

Advertising
Advertising

Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari pemanggilan Pansus Haji sebanyak tiga kali sejak Agustus 2024. "Sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah hadir," kata anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB Marwan Jafar, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 24 September 2024.

Mengenai peluang untuk memanggil paksa Yaqut, Marwan mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan saat ini. Kata dia, Pansus Haji akan menyampaikan hasil rekomendasi dan kesimpulan saat rapat paripurna pada Senin pekan depan. Ia menambahkan, pemanggilan paksa juga harus melalui persetujuan pimpinan DPR.

"Ini tidak memungkinkan lagi karena waktunya sudah mepet," ujarnya.

3. Alasan Mangkir

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto membantah tuduhan Yaqut mangkir dari panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang dibentuk oleh DPR, karena Menag kini tengah bertugas di luar negeri.

"Menag tidak mangkir dari undangan Pansus Angket Haji. Menag saat menerima undangan sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas negara. Hal ini juga sudah dijelaskan Menag secara tertulis kepada Pansus Angket Haji DPR," kata Sunanto melalui keterangan di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

4. Rekomendasi Pansus Haji

Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan bahwa hadir atau tidaknya Yaqut Cholil tidak akan mempengaruhi hasil rekomendasi dan kesimpulan Pansus Haji. Mengingat, Pansus telah menemukan bukti-bukti dan telah memanggil sejumlah pihak serta saksi.

"Justru ketika ada praduga tidak bersalah di rapat Pansus Haji tersebut, ini menjadi pembelaan oleh Menag ketika tuduhan dan temuan kami itu tidak benar adanya," katanya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 23 September 2024.

Ia menambahkan, Menag Yaqut semestinya hadir untuk memberikan pembelaan atas tuduhan-tuduhan, jika hal itu dirasa tidak benar."Kami sudah memberikan kesempatan di pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Nah, itu akan kami selesaikan di rekomendasi pada siang hari ini," ucapnya.

5. Rapat Evaluasi Ditunda

Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kesehatan mengenai evaluasi penyelenggaraan haji Senin, 23 September 2024 di Senayan batal dilaksanakan.

Hal itu dikarenakan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang seharusnya menyampaikan langsung laporan penyelenggaraan haji absen. Ia diwakilkan oleh Wamenag Saiful Rahmat Dasuki. "Rapat kerja evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini kita akan agendakan pada kesempatan berikutnya," kata Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi kepada forum. Lebih lanjut, Kahfi mengatakan bahwa sisa kesempatan yang tersedia untuk rapat hanya pada 27 September.

Berdasarkan keterangan Anggota Komisi VIII Wisnu Wijaya, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji harus disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

ANNISA FEBIOLA | HENDRIK YAPUTRA | NANDITO PUTRA | ANTARA

Pilihan Editor: Absen dari Panggilan Pansus Haji, Menag Yaqut Ada di Mana?

Berita terkait

Ketua Komisi I DPR Bilang Pemerintah akan Umumkan Temuan soal Kebocoran Data NPWP

6 jam lalu

Ketua Komisi I DPR Bilang Pemerintah akan Umumkan Temuan soal Kebocoran Data NPWP

Meutya mengatakan bahwa dugaan kebocoran data NPWP tersebut sedang didalami oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

5 RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Asing akan Disahkan di Paripurna DPR

6 jam lalu

5 RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Asing akan Disahkan di Paripurna DPR

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan semua RUU tersebut mendapat persetujuan oleh sembilan fraksi untuk disahkan saat rapat paripurna.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Anggaran Pertahanan Indonesia Termasuk yang Terendah di Asia

8 jam lalu

Prabowo Sebut Anggaran Pertahanan Indonesia Termasuk yang Terendah di Asia

Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Sebut Pembentukan Lembaga PDP sedang Tahap Sinkronisasi

8 jam lalu

Komisi I DPR Sebut Pembentukan Lembaga PDP sedang Tahap Sinkronisasi

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan telah mendengar pemerintah tengah menyiapkan lembaga PDP dan kini sedang tahap sinkronisasi.

Baca Selengkapnya

Raker bersama Menhan Prabowo Subianto, Pimpinan Komisi I DPR Lengkap Hadir

8 jam lalu

Raker bersama Menhan Prabowo Subianto, Pimpinan Komisi I DPR Lengkap Hadir

Ketua Komisi I DPR mengatakan, membutuhkan keberanian luar bisa bagi komisinya untuk bisa melangsungkan rapat dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Respons Kesimpulan Pansus Haji yang Disebut Melunak

8 jam lalu

Cak Imin Respons Kesimpulan Pansus Haji yang Disebut Melunak

Anggota Pansus Haji Marwan Jafar menyebut hasil kesimpulan akhir Pansus Haji melunak. Banyak substansi yang dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui 79 RUU Kabupaten-Kota Disahkan saat Paripurna

9 jam lalu

Komisi II DPR Setujui 79 RUU Kabupaten-Kota Disahkan saat Paripurna

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli mengatakan sebagian besar dari 79 RUU tersebut merupakan dasar hukum pembentukan beberapa provinsi, kabupaten dan kota

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto dan Komisi 1 DPR Bahas Sejumlah RUU bidang Pertahanan

10 jam lalu

Prabowo Subianto dan Komisi 1 DPR Bahas Sejumlah RUU bidang Pertahanan

Prabowo Subianto dan Komisi 1 DPR bahas sejumlah RUU di bidang pertahanan secara tertutup. Hadir juga Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Luar Negeri.

Baca Selengkapnya

Cak Imin soal Rencana Tambah Komisi di DPR: Katanya karena Kementerian Nambah?

12 jam lalu

Cak Imin soal Rencana Tambah Komisi di DPR: Katanya karena Kementerian Nambah?

Wakil Ketua DPR Cak Imin mengatakan, rencana penambahan komisi di DPR masih sampai di tahap lobi-lobi antarfraksi.

Baca Selengkapnya

Marwan Jafar Sebut Kinerja Pansus Haji Tak Independen: Banyak yang 'Masuk Angin'

14 jam lalu

Marwan Jafar Sebut Kinerja Pansus Haji Tak Independen: Banyak yang 'Masuk Angin'

Marwan Jafar menyatakan tak puas dengan hasil akhir rekomendasi dan kesimpulan Pansus Haji.

Baca Selengkapnya