Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan

Selasa, 24 September 2024 17:47 WIB

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, mengungkap aturan apa saja yang akan tertuang dalam Permendikbud pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Permendikbud ini akan mencakup tiga isu utama, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Pembentukan satgas dan peran satgas menjadi salah poin penting dalam Permendikbud ini. Selain itu, ada juga aturan terkait mekanisme penanganan dan pencegahan kekerasan.

”Pembentukan satgas dan tugasnya, mekanisme penanganan dan pencegahannya, tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, dan evaluasi,” ucap Chatarina kepada Tempo melalui aplikasi pesan singkat pada Selasa, 24 September 2024.

Saat ini, Permendikbud baru tersebut sudah selesai sampai tahap harmonisasi. Permendikbud baru ini merupakan perluasan dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual.

Chatarina juga mengatakan, semua substansi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 akan tetap ada di dalam Permendikbud yang baru ini. Hanya saja, ada beberapa aturan yang ditambahkan untuk menguatkan peran satuan tugas. “Jadi Permendikbud PPKS ini akan dicabut dengan Permendikbud yg baru,” kata dia.

Permendikbud ini merupakan tindak lanjut dari Kemendikbud perihal perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro. Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko telah mengakui dan meminta maaf atas perundungan yang terjadi di PPDS.

Advertising
Advertising

Sementara itu, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, mengatakan Permendikbud baru ini harus memuat Standard Operational Procedure (SOP) untuk pelaporan kasus perundungan. Selain itu, Edi menekankan pentingnya bagi kampus untuk membangun kepercayaan agar mahasiswa berani melaporkan kasus kekerasan. Sebab, meski sudah ada satgas, penanganan kasus terkendala pada ketidakberanian korban kekerasan untuk melapor.

Edi pun mengatakan perguruan tinggi harus bisa menerjemahkan peraturan pemerintah sampai ke tahap operasional pengaduan, termasuk dalam menentukan siapa figur yang cocok untuk menjadi anggota satuan tugas.

“Jadi figurnya harus yang dekat dengan mahasiswa, punya keterampilan komunikasi yang bagus, paham psikologinya mahasiswa, dan kulturnya mereka seperti apa,” kata Edi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 24 September 2024.

Pilihan Editor: Permendikbud Anti-perundungan Diminta Muat SOP Pelaporan di Kampus dan Ruang Aman bagi Pelapor

Berita terkait

Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

7 hari lalu

Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

Ada empat poin dalam surat edaran untuk mencegah dan menangani perundungan di lingkungan PPDS yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Naik ke Penyidikan, Pelaku Bullying Disidik jadi Tersangka

17 hari lalu

Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Naik ke Penyidikan, Pelaku Bullying Disidik jadi Tersangka

Kasus kematian, Aulia Risma telah naik ke tahap penyidikan. Mahasiswa PPDS itu ditengarai jadi korban bullying.

Baca Selengkapnya

Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Undip Naik Penyidikan, Kepolisian akan Tetapkan Tersangka

19 hari lalu

Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Undip Naik Penyidikan, Kepolisian akan Tetapkan Tersangka

Dokter Aulia Risma diduga menjadi korban bullying atau perundungan dari seniornya di program PPDS Undip.

Baca Selengkapnya

Polisi Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Perundungan PPDS Undip Besok

22 hari lalu

Polisi Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Perundungan PPDS Undip Besok

Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam kasus perundungan mahasiswa PPDS Undip.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

26 hari lalu

Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

Kemenkes RI membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Binus Simprug, Kuasa Hukum Korban: Jangan Salahkan Kalau Kami Gaspol

27 hari lalu

Kasus Bullying Binus Simprug, Kuasa Hukum Korban: Jangan Salahkan Kalau Kami Gaspol

Kuasa hukum korban bullying Binus Simprug mengatakan tidak ada perdamaian dalam proses hukum kasus itu.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis

27 hari lalu

Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis

KPK masih belum mengusut dugaan adanya pungutan dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Baca Selengkapnya

Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

27 hari lalu

Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

Penghentian sementara tersebut terjadi karena ada pungutan liar dan perundungan di PPDS FK Unsrat oleh senior kepada junior dan calon PPDS.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

28 hari lalu

Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

Pelajar diminta segera mencari bantuan apabila mengalami kekerasan di sekolah. Salah satunya dengan melapor ke TPPK.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Usung Pasang CCTV di RT dan RW untuk Tekan Kasus Pencurian dan Narkoba di Jakarta

29 hari lalu

Pramono Anung Usung Pasang CCTV di RT dan RW untuk Tekan Kasus Pencurian dan Narkoba di Jakarta

Pramono Anung sebut alasan pemasangan CCTV di RT-RW Jakarta untuk menekan angka perundungan, narkoba, pencurian, dan tindakan kriminalitas lainnya.

Baca Selengkapnya