Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Jumat, 20 September 2024 16:45 WIB

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan pembelaan terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangaren terkait polemik pesawat jet pribadi. Hasan mengatakan anak Jokowi itu menggunakan fasilitas jet pribadi dengan status bukan sebagai pejabat negara dan mempunyai bisnis sendiri.

“Saya ingin ngasih statement (tanggapan), pertama, Mas Kaesang ini bukan pejabat publik dan dia sudah dewasa, dia sudah punya kehidupan sendiri, sudah punya bisnis sendiri, dan dia bukan pejabat,” kata Hasan dalam sebuah video siniar yang diunggah di akun Instagram @hasan_nasbi, Rabu, 18 September 2024.

Siapakah sosok Hasan Nasbi ini?

Nama Hasan Nasbi mulai dikenal luas oleh publik saat ia menjadi pendukung fanatik pasangan Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012. Dukungan ini tidak hanya bersifat publik, tetapi juga menandai awal dari kedekatan personal antara Hasan dan Jokowi.

Kedekatan terus berlanjut, di mana Hasan memainkan peran strategis dalam dua kali kemenangan Jokowi pada Pilpres, yakni pada 2014 dan 2019. Kesetiaan Hasan kepada Jokowi berlanjut di Pilpres 2019 dengan menjadi juru bicara TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gibran adalah putra sulung Jokowi.

Advertising
Advertising

Lahir di Bukittinggi pada 1979, Hasan telah meniti karier sebagai konsultan politik yang berpengaruh di Indonesia. Selain itu, ia juga memiliki latar belakang sebagai wartawan. Sebelum menjadi tokoh terkemuka di dunia politik, Hasan sempat berkarier sebagai peneliti di Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dari 2006 hingga 2008.

Fakta-fakta menarik Hasan Nasbi

1. Pendiri Cyrus Network

Hasan Nasbi merupakan pendiri lembaga survei Cyrus Network. Perusahaan ini berdiri sejak 2010 dan membidangi urusan publik, penelitian dan analisis, penasihat politik, keterlibatan sosial, hitungan cepat dan nyata, hubungan pemerintah, periklanan digital, manajemen media sosial, dan kampanye digital

Adapun Cyrus Network telah mendapatkan reputasi sebagai konsultan politik yang bereputasi baik dan tepercaya. Sebagai konsultan yang disegani, perusahaan ini menggabungkan keterampilan penelitian dan pemahaman mendalam dalam kebijakan publik serta lanskap media dengan jaringan pembuat kebijakan dan eksekutif media tingkat tinggi yang kuat untuk membantu klien mencapai tujuan mereka.

2. “Pendiri” Teman Ahok

Walau tak terlibat langsung, Hasan merupakan orang dibalik berdirinya Teman Ahok, organisasi relawan pendukung Ahok. Juru bicara Teman Ahok saat itu, Amalia Ayuningtyas, menyatakan bahwa pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Nasbi, merupakan penasihat dan peminjam modal awal kegiatan mereka.

Menurut Amalia, Hasan adalah mentor bagi Teman Ahok dalam mengumpulkan dana untuk membiayai operasional kelompok relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu selama proses pengumpulan KTP dukungan.

“Kami diajari untuk mendapatkan income begitu, ‘Kalau kalian mau di dalam politik dan mau membuat semacam hal yang berbeda, ini lho caranya’. Jadi kami dimentori kok caranya,” ujar Amalia di Graha Pejaten, Jakarta Selatan, Ahad, 19 Juni 2024.

Amalia mengakui, markas Teman Ahok yang ditempati mereka saat itu tak luput dari bantuan Hasan. Selain itu, lanjut dia, Hasan membantu mereka untuk menanggapi isu-isu yang beredar luas di tengah masyarakat mengenai Teman Ahok.

“Kami dibantu dalam bentuk hal sekretariat. Secara berkala kami dipantau, terutama isu-isu yang kami enggak mengerti, responsnya seperti apa, semacam itu,” katanya.

Selanjutnya: Pernah Diperiksa KPK dalam Kasus Apa?

<!--more-->

3. Pernah diperiksa KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memeriksa Hasan Nasbi selaku CEO PT Cyrus Nusantara pada Jumat, 23 Desember 2016. KPK memeriksa Hasan sebagai saksi atas tersangka suami Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti, M. Itoc Tochija. Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi. Mereka adalah Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti; suami Atty, M. Itoc Tochija; serta pihak swasta yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Atty dan Itoc dijanjikan diberi uang Rp 6 miliar oleh Triswara dan Hendriza. Uang itu untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017 dengan nilai proyek mencapai Rp 57 miliar. Seharusnya Atty dan Itoc menerima 10 persen. Tapi mereka sepakat Rp 6 miliar untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru.

Adapun Atty merupakan calon Wali Kota Cimahi inkumben pada Pilkada serentak 2017. Atty menjabat Wali Kota Cimahi periode 2012–2017. Kepemimpinan Atty di Kota Cimahi melanjutkan jabatan suaminya, Itoc Tochija, yang telah dua periode menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi.

Usai pemeriksaan, Hasan mengaku dimintai keterangan terkait hubungannya dengan pihak swasta, yaitu Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, yang diduga menyuap Atty dan Itoc. Dia mengaku tidak mengenal dua orang itu. “Emang kami enggak kenal, enggak kenal,” katanya di gedung KPK, Jumat malam, 23 Desember 2016.

Menurut Hasan, KPK mencurigai duit yang diterima Atty dan Itoc mengalir ke Cyrus Nusantara. Sebab, dia mengakui lembaganya menjadi konsultan Atty, yang menjadi calon petahana Wali Kota Cimahi pada Pilkada serentak 2017.

Hasan pun menegaskan ia tidak mengetahui duit suap yang diterima Atty dan Itoc. Namun dia mengaku lembaganya memang menjadi konsultan yang memiliki kontrak kerja dengan Atty. Kerja sama itu terkait survei. Sementara surveinya, kata dia, sudah dilakukan dua bulan lalu.

“Jadi mereka curiga duit yang itu dipakai buat membayar kami,” katanya.

Menurut Hasan, kontrak antara Cyrus dan Atty sudah dimulai pada September 2016. Dia mengatakan kontrak itu diminta suami Itoc. Namun kontrak itu secara khusus ditujukan untuk Atty. Dia pun tidak menampik bertemu Atty dan Itoc untuk membahas perihal kontrak itu. Dia menegaskan kontraknya dengan Atty hanya untuk pilkada 2017.

4. Hasan Nasbi kembalikan duit dugaan suap ke KPK

Juru bicara KPK saat itu, Febri Diansyah menuturkan Hasan Nasbi telah mengambalikan uang senilai Rp 1,4 miliar kepada KPK. “Itu seluruh nilai kontrak dan itu sudah dikembalikan ke KPK,” kata Febri di kantornya, Selasa malam, 21 Februari 2017. Febri mengatakan menurut penyidik, uang sebanyak Rp 1,4 miliar tersebut diduga terkait dengan kontrak antara Hasan dengan Itoc.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANANG FIRMANTO | FRISKI | MICHELLE GABRIELA | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Pihak Istana Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet pribadi, Bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md

Berita terkait

PPN Tahun Depan Naik 12 Persen? Ketua Banggar DPR Sarankan Prabowo Membahasnya Lebih Dulu

37 menit lalu

PPN Tahun Depan Naik 12 Persen? Ketua Banggar DPR Sarankan Prabowo Membahasnya Lebih Dulu

PPN mulai 1 Januari 2015 naik 12 persen, sehingga Ketua Banggar DPR menyarankan pemerintahan Prabowo membahasnya karena pelemahan daya beli masyarakat

Baca Selengkapnya

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

47 menit lalu

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

Guna melancarkan penyidikan kasus korupsi di PT Taspen, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

APBN 2025 Disahkan, Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun

1 jam lalu

APBN 2025 Disahkan, Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun

DPR mengesahkan APBN 2025. Anggaran program makan bergizi gratis yang digagas Prabowo-Gibran mencapai Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Hasan Nasbi Singgung Megawati dan Mahfud MD Soal Penggunaan Private Jet

2 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Hasan Nasbi Singgung Megawati dan Mahfud MD Soal Penggunaan Private Jet

Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi turut soroti dugaan gratifikasi dari Kaesang sambil menyinggung Megawati dan Mahfud Md. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kata PKS soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo: Kita Serahkan pada Presiden

2 jam lalu

Kata PKS soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo: Kita Serahkan pada Presiden

Menjelang dilantik sebagai presiden, Prabowo ditengarai sudah menyiapkan kabinet dalam pemerintahannya mendatang, apakah PKS akan mendapatkan jatah kursi?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sebut Golkar Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo

2 jam lalu

Bamsoet Sebut Golkar Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo

Bamsoet belum berbicara lebih detail mengenai jumlah kursi yang diberikan Prabowo untuk Golkar.

Baca Selengkapnya

Kata Bamsoet soal Peluang PDIP Merapat ke Prabowo: Kalau Saya Setuju

3 jam lalu

Kata Bamsoet soal Peluang PDIP Merapat ke Prabowo: Kalau Saya Setuju

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, setuju bila PDIP bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

3 jam lalu

Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Pihak Istana Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md

4 jam lalu

Pihak Istana Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi bela Kaesang soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Kenapa ia bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

5 jam lalu

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sumber berbagai fraud dalam pengelolaan dana kesehatan.

Baca Selengkapnya