DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Reporter

Nabilla Azzahra

Editor

Abdul Manan

Jumat, 20 September 2024 05:58 WIB

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menko Perekonomian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah memberi keleluasaan bagi presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran kementerian negara atau lembaga atas komposisi kabinet barunya nanti. Hal itu diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 19 September 2024.

“Dalam rangka memberikan dukungan anggaran atas komposisi kabinet yang baru, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah saat ini sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran K/L yang baru,” kata Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024.

Said menjelaskan, keputusan itu diambil mengingat soal penentuan jumlah kementerian dan lembaga dalam pemerintahan merupakan kewenangan konstitusional presiden dan wakil presiden terpilih.

Kabinet pemerintahan Prabowo diprediksi akan gemuk. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas juga buka suara perihal kemungkinan jumlah menteri akan melebihi 34 seperti saat ini.

Zulhas membenarkan ketika ditanya soal bertambahnya menteri dalam pemeintahan baru mendatang. “Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri),” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024, seperti dikutip dari Antara.

Rencana Prabowo mengisi kabinetnya dengan lebih banyak menteri bakal berjalan mulus dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara oleh DPR hari ini. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Ada beberapa perubahan penting dalam undang-undang tersebut yang berhubungan dengan soal kementerian. Salah satunya adalah Pasal 9A yang memberi wewenang presiden mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya ada Pasal 15. Dengan perubahan di pasal itu, presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang sebelumnya.

Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita terkait

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

1 jam lalu

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.

Baca Selengkapnya

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

2 jam lalu

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan buat anggota DPR hanya tanda penghargaan biasa, bukan terbuat dari logam emas.

Baca Selengkapnya

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

2 jam lalu

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

14 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

15 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

16 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

17 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

19 jam lalu

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

19 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

20 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya