DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 19 September 2024 13:40 WIB

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Wantimpres pada hari ini Kamis, 19 September 2024. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan.

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, sebelumnya telah disepakati bahwa usulan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres akan diputuskan dalam rapat paripuna tanggal 19 September 2024. Setelah Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan hasil pembahasan pada rapat sebelumnya, Lodewijk meminta persetujuan kepada forum agar revisi ini disahkan.

Dia kemudian menanyakan persetujuan seluruh fraksi di DPR. Seluruh fraksi pun sepakat menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi undang-undang.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata dia bertanya pada forum, yang kemudiandiikuti dengan persetujuan dari fraksi.

"Terima kasih," ujar Lodewijk sembari mengetok kembali palu sidang.

Advertising
Advertising

Lodewijk menjelaskan, ada penyesuaian dalam rumusan pasal 8 huruf g di RUU mengenai syarat anggota Wantimpres. Pasal tersebut menyatakan, syarat anggota Wantimpres tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Diusulkan untuk disempurnakan menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata politikus Golkar itu.

Pilihan Editor: Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

9 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

10 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

10 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

11 jam lalu

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

11 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

12 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

14 jam lalu

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

14 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

15 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

18 jam lalu

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya