DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Rabu, 18 September 2024 08:26 WIB

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menyerahkan pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya. Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja Komisi III yang turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Supratman Andi Agtas pada Selasa, 17 September 2024 di Senayan.

"Sesuai rapat kita terdahulu bahwa rapat terkait dengan RUU MK itu tidak dapat kita lanjutkan, mengingat waktu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

Dia menyebut, legislator DPR periode mendatang akan melanjutkan pembahasan RUU MK yang sudah disepakati di tingkat satu. "Tentunya kami akan melakukan carry over atau dilanjutkan. Kami sudah melakukan pembicaraan tahap 1, kemudian nanti pada periode berikutnya langsung untuk mengesahkan pada tahap kedua."

Menkumham Andi Agtas menyetujuinya dan langsung menandatangani draf RUU MK. Adies berterima kasih kepada Andi Agtas usai penandatanganan dokumen tersebut.

"Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin, rapat siang hari ini kami nyatakan ditutup," ujar Adies kepada forum.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, pembahasan revisi UU MK dikebut diam-diam tanpa diskusi yang panjang. Anggota Komisi III fraksi PAN Sarifuddin Sudding menyebut, rapat hanya berlangsung 15 menit sebelum akhirnya disetujui pada Senin, 13 Mei 2024. "Rapat hanya 15 menit, persetujuan, dan selesai," katanya pada Jumat, 17 Mei 2024.

Sejumlah pasal di dalam draf revisi UU MK berpotensi melemahkan MK itu sendiri. Misalnya pada Pasal Sisipan 23 A, disebutkan bahwa hakim konstitusi yang telah menjabat selama lima tahun atau satu periode harus mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul supaya bisa lanjut menjabat untuk lima tahun berikutnya.

Tanpa adanya persetujuan tersebut, hakim konstitusi harus keluar dari MK. Adapun lembaga pengusul yang memilih sembilan hakim adalah presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

Revisi UU MK ini pun mengundang kritik, salah satunya dari Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna. Dia tak habis pikir dengan revisi yang dilakukan secara diam-diam saat masa reses.

"Ketika ada usul lagi perubahan UU MK dengan cara yang diam-diam, dibuat di masa reses dan tidak semua anggota DPR juga tahu, sebagian masih di luar negeri. Ini kan menimbulkan pertanyaan," kata Palguna pada Kamis, 16 Mei 2024.

Hussein Abri Dongoran dan Yohanes Maharso Joharsoyo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: DPR Fokus Bahas RAPBN, Bagaimana dengan Revisi UU MK?

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

5 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

6 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

7 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

8 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Menkumham Supratman Andi Agtas Bertemu Erick Thohir, Bahas Naturalisasi Pemain Basket dan Sepak Bola

9 jam lalu

Menkumham Supratman Andi Agtas Bertemu Erick Thohir, Bahas Naturalisasi Pemain Basket dan Sepak Bola

Menkumham Supratman Andi Agtas berkomitmen mendukung program PSSI dan PP Perbasi termasuk naturalisasi pemain demi terwujudnya prestasi.

Baca Selengkapnya

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

10 jam lalu

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

10 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

11 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

12 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

14 jam lalu

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya