Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

Editor

Amirullah

Senin, 16 September 2024 19:40 WIB

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mewanti-wanti putusan soal kampanye di kampus tidak keluar dari koridor fungsinya. Ilham menginginkan kampanye itu bisa diikuti oleh semua kalangan masyarakat secara luas.

"Kampanye di kampus itu oke, namun jangan menjadi jauh dari kepentingan rakyat. Malah diskusinya lebih banyak pada persoalan akademik yang tidak dipahami masyarakat yang paling berdampak pada kebijakan itu sendiri," kata ketua KPU periode 2021-2022 itu, dalam webinar bersama The Constitutional Democracy Initiative, Senin, 16 September 2024.

Hal itu diungkapkan merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Ilham menyebut, kampanye yang dilakukan oleh para peserta pilkada haruslah berdampak pada masyarakat luas. Konsep semacam ini disebutnya sangat penting supaya ketika menerbitkan suatu kebijakan di masa kepemimpinannya, masyarakat tidak banyak dirugikan.

Selain pada isi kampanye, Ilham juga mengingatkan KPU untuk bisa menurunkan putusan MK itu menjadi Peraturan KPU (PKPU), supaya bisa disosialisasikan teknisnya dalam waktu dekat. Tujuannya tidak lain untuk menghindari perbedaan tafsiran antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Advertising
Advertising

"Jangan sampai ini menjadi persoalan di kemudian hari, sosialisasi itu penting dibuat peraturan teknisnya, bimbingan teknisnya. Dari KPU RI ke kabupaten dan kota. Sehingga tidak muncul perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya," ujar Ilham.

Sebelumnya, KPU telah menyatakan bakal mengakomodasi putusan MK yang memperbolehkan calon kepala daerah berkampanye di kampus-kampus. Putusan MK nomor Nomor: 69/PUU-XXII/2024 tersebut akan diadopsi oleh KPU pada peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.

"Ini untuk memfasilitasi kalau-kalau ada pihak yang akan melakukan kampanye di kampus," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang ditemui di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 26 Agustus 2024.

Izin kampanye di kampus dilakukan berbeda dengan kampanye-kampanye lain di luar kampus. Saat melakukan kampanye di kampus, calon kepala daerah dilarang untuk membawa atribut kampanye. Selain itu, kampanye di kampus dibolehkan jika sudah mendapatkan izin dari pihak kampus.

Afif mengatakan tidak sulit untuk mengadopsi putusan MK tersebut. Menurut dia, masukan tentang kampanye di kampus sudah pernah dibahas saat pemilihan presiden (pilpres) 2024 lalu. "Kami akan memasukkan ini dalam norma di PKPU yang mengatur soal kampanye, khususnya kampanye di perguruan tinggi," ujarnya.

Maulani Mulianingsih, berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: KPU Ikuti Putusan MK soal Kampanye di Kampus

Berita terkait

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

1 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

4 Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah Versi QS Best Student Cities 2025

2 jam lalu

4 Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah Versi QS Best Student Cities 2025

Berikut beberapa kota di Indonesia yang masuk ke dalam daftar QS Best Student Cities 2025 sebagai kota terbaik untuk kuliah.

Baca Selengkapnya

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

2 jam lalu

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

PKS mengonsolidasikan seluruh sumber daya partai untuk memenangi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

5 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

7 jam lalu

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

13 jam lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mabruroh Reborn Dukung Airin-Ade Menang di Pilkada Banten

1 hari lalu

Mabruroh Reborn Dukung Airin-Ade Menang di Pilkada Banten

Mabruroh Reborn akan siap berjuang di bawah demi untuk perubahan Banten

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

PDIP menyinkronkan strategi kampanye 121 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya