45 Persen Capim KPK dari Penegak Hukum, ICW: Buka Ruang Konflik Kepentingan dan Loyalitas Ganda
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Imam Hamdi
Minggu, 15 September 2024 14:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menyorot hasil penyaringan 20 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah peserta yang lolos penelusuran profil itu, sebanyak sembilan atau 45 persen di antaranya berasal dari unsur penegak hukum.
"Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut," katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 15 September 2024.
Ia mempertanyakan independensi aparat penegak hukum nantinya jika menjadi pimpinan KPK. Bila dilihat dari 20 kandidat capim KPK, 9 di antaranya merupakan polisi dan jaksa baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas.
"Tentu timbul pertanyaan apakah panitia seleksi sedari awal mengharapkan KPK diisi oleh para aparat penegak hukum," ujarnya.
Pansel KPK, menurut dia, melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 mengenai kesamaan setiap orang di mata hukum. Mestinya, kata Diky, proses seleksi ini dapat mengikuti perintah Undang-undang (UU) KPK yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan untuk bisa menjadi komisioner atau dewan pengawas KPK. "Sepanjang memenuhi syarat."
Kemudian, dia menilai dominasi aparat penegak hukum dalam hasil seleksi kali ini mengundang persepsi di masyarakat terkait dugaan intervensi pihak lain kepada Pansel. Intervensi yang dia maksud dapat berasal dari pihak manapun, misal kalangan eksekutif atau pimpinan aparat penegak hukum.
"Cara pandang semacam itu menggambarkan bahwa Pansel pada dasarnya benar-benar tidak memahami seluk beluk kelembagaan KPK," kata Diky.
Di dalam UU KPK, kata dia lagi, tidak ditemukan satu pun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK. Selain itu, cara pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.
"Bagaimana memastikan independensi komisioner yang berasal dari penegak hukum, jika kemudian hari KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya?" ujar Diky.
Dia juga mempertanyakan jaminan apa yang bisa diberikan oleh Pansel untuk meyakinkan bahwa calon dari klaster penegak hukum hanya akan tunduk pada perintah UU. Pasalnya, ada kekhawatiran terhadap fenomena jiwa korsa di lembaga asal mereka.
Jika dibandingkan dengan seleksi capim KPK 2019 lalu, ICW melihat ada kecenderungan pola pikir Pansel agar komposisi lima orang pimpinan KPK harus memuat unsur penegak hukum. "Sekalipun secara kompetensi mungkin dianggap baik, namun yang perlu diwaspadai adalah potensi konflik kepentingan dan loyalitas ganda tersebut," tutur Diky.
Pilihan editor: Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal