Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Sabtu, 14 September 2024 14:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono meminta partai politik (parpol) mengumumkan ke publik apabila ingin mengganti calon anggota legislatif atau caleg terpilih hasil Pemilu 2024.
“Harusnya juga ada pernyataan kepada publik terkait penugasan itu seperti apa biar jelas, terang, dan transparan,” kata Arfianto saat dihubungi dari Jakarta pada Jumat, 13 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan pergantian caleg terpilih yang disebabkan alasan penugasan berpotensi merugikan pemilih. Sebab, caleg terpilih tersebut dipilih langsung oleh masyarakat.
“Ini yang menjadi sisi kontroversial di mana, walaupun mereka dicalonkan partai, mereka kan dipilih oleh rakyat secara langsung,” ujarnya.
Karena itu, dia meminta KPU mengatur dengan jelas kewenangan partai politik untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Arfianto pun menilai caleg terpilih tersebut seharusnya dilantik terlebih dahulu. Setelah itu, jika mendapatkan penugasan lain, partai dapat merencanakan PAW anggota legislatif tersebut.
“Jangan tiba-tiba, ujug-ujug, sebelum pelantikan malah diganti,” kata Arfianto.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan lembaganya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti caleg terpilih.
“Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.
KPU akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melakukan klarifikasi, baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.
Idham menuturkan hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan, apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.
KPU Tak Boleh Menindaklanjuti Surat Penggantian Caleg Terpilih
Adapun pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Oce Madril mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan partai politik.
<!--more-->
“Apabila KPU menindaklanjuti, maka akan ada konsekuensi pelanggaran etik KPU yang dapat berujung pada pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Oce dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat.
Dia mengatakan caleg terpilih pada Pemilu 2024 itu ditetapkan oleh KPU sehingga KPU tidak dapat menganulir penetapan tersebut tanpa dasar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), caleg DPR terpilih akan segera dilantik pada sidang Paripurna DPR di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 77 UU MD3.
“Sebentar lagi anggota DPR terpilih akan dilantik pada tanggal 1 Oktober. Artinya, saat ini merupakan tahap menuju pelantikan anggota DPR dengan menyiapkan keputusan presiden,” ujarnya.
Oce menuturkan surat penggantian anggota DPR terpilih oleh parpol pada tahap ini jelas melanggar hukum dan prosedur. Karena itu, KPU tidak boleh memproses surat semacam itu.
“Apabila parpol tetap bersurat ke KPU, artinya sedang terjadi konflik internal parpol dengan anggota DPR terpilih. Menurut UU Parpol, harus diselesaikan dulu melalui Mahkamah Partai dan KPU harus menunggu penyelesaian tersebut,” tuturnya.
Nasib Dua Caleg Terpilih dari PKB
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai usai diisukan diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.
Ghufron mengaku mendatangi Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB pada Kamis pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota Dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.
<!--more-->
“Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Ghufron mengatakan tidak ada satu pun pengurus DPP PKB yang dapat ditemui. Dia pun mengatakan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB.
Selain Ghufron, anggota DPR terpilih PKB dari daerah pemilihan Jawa Timur II, Irsyad Yusuf, juga mempertanyakan statusnya usai mendapat kabar pergantian sebagai anggota Dewan periode 2024-2029. ”Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati,” ungkap Irsyad.
HENDRIK YAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Legislator Golkar Sebut Syarat Calon Menlu di Pemerintahan Prabowo, Apa Saja?