PSI Tak Ingin Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta, Cocok Sebagai Kasetpres Saja

Jumat, 13 September 2024 21:56 WIB

William Aditya Sarana. Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, tidak ingin mengusulkan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Alasannya karena Heru lebih cocok mengemban jabatan yang lain.

"Kami melihat Pak Heru dalam porsi terbaik sebagai Kepala Sekretariat Presiden (ketimbang jadi Pj Gubernur)," kata Anggota Fraksi PSI, William Aditya Sarana saat rapat pimpinan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 13 September 2024.

Alasan PSI tidak mengusulkan Heru Budi Hartono juga bagian dari menjaga transisi pemerintahan saat ini. Walaupun sebelumnya Pj Gubernur sudah diembannya selama dua tahun terakhir.

"Kami mengapresiasi Bapak Heru Budi sebagai Pj Gubernur yang sudah bekerja dengan sangat baik. Namun kami melihat dalam rangka menjaga transisi pemerintahan, kami melihat Pak Heru dalam porsi terbaik sebagai Kasetpres," ucap William.

Adapun usulan nama calon Pj Gubernur yang direkomendasikan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, pertama Tomsi Tohir selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kedua, Teguh Setyabudi yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, Akmal Malik yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Advertising
Advertising

"Sekiranya usulan dari kami bisa membawa dampak yang lebih baik," kata William.

Soal dengan pengusulan nama calon Pj Gubernur ini, Heru Budi Hartono sebelumnya sempat menyampaikan komentarnya. Dia mengaku menyerahkan seluruhnya kepada DPRD DKI Jakarta.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan yang terhormat DPRD, saya belum baca berita-berita. Kita lihat nantinya ya," kata Heru di RSUD Tarakan Jakarta, Rabu, 12 September 2024, dikutip dari Antara.

3 Nama yang Disepakati DPRD

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani menyampaikan, dalam rapat pimpinan suara terbanyak didapatkan oleh Teguh Setyabudi dengan perolehan 8 suara. Adapun suara terbanyak kedua dan ketiga mendapatkan nilai yang sama dengan jumlah 7 suara, yakni Tomsi Tohir dan Akmal Malik.

Merujuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD Provinsi.

Mekanismenya, DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri juga bisa mengusulkan tiga nama calon yang sama atau berbeda dengan DPRD Provinsi.

Nantinya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian, terkait nama usulan tersebut.

Setelah dianggap rampung dan didapat kesepakatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan tiga nama usulan Pj Gubernur yang sudah difinalisasi ke presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, sebagai bahan pertimbangan Presiden.

Pilihan Editor: Heru Budi Sebut 6 Program Ini Harus Berlanjut untuk Atasi Masalah Jakarta, Apa Saja?

Berita terkait

Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

6 jam lalu

Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

Jokowi menanggapi singkat soal anak bungsunya, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberi klarifikasi soal jet pribadi

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

9 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

1 hari lalu

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Dukung Penataan Ulang Kawasan Monas

2 hari lalu

Erick Thohir Dukung Penataan Ulang Kawasan Monas

Erick Thohir mendukung penataan ulang kawasan Monas. 20 aset BUMN siap ditata ulang.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Perumahan Vertikal yang Ditawarkan Ridwan Kamil Untuk Warga Jakarta?

2 hari lalu

Apa Itu Perumahan Vertikal yang Ditawarkan Ridwan Kamil Untuk Warga Jakarta?

Ridwan Kamil mengatakan bahwa salah satu upaya penyelesaian pemukiman kumuh di Jakarta ialah dengan membangun perumahan vertikal.

Baca Selengkapnya

PSI Serahkan Nasib Kaesang ke KPK soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi

2 hari lalu

PSI Serahkan Nasib Kaesang ke KPK soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi

Kaesang menyambangi markas KPK dengan didampingi Kuasa hukum dan juru bicara.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Kedatangan Kaesang ke KPK Atas Inisiatif Pribadi

2 hari lalu

PSI Sebut Kedatangan Kaesang ke KPK Atas Inisiatif Pribadi

Francine melanjutkan, Kaesang berniat meminta saran dan masukan dari KPK ihwal tudingan penerimaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Sebelumnya Maju Pilkada Tangsel 2024

4 hari lalu

Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Sebelumnya Maju Pilkada Tangsel 2024

Ahmad Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, bersama Marshel Widianto maju Pilkada Tangsel.

Baca Selengkapnya

Sosok Teguh Setyabudi, Calon Pj Gubernur Jakarta yang Banyak Didukung Fraksi DPRD

5 hari lalu

Sosok Teguh Setyabudi, Calon Pj Gubernur Jakarta yang Banyak Didukung Fraksi DPRD

Teguh menjadi calon Pj Gubernur Jakarta yang paling banyak mendapat dukungan dari DPRD.

Baca Selengkapnya

DPRD Jakarta Berharap Presiden Pertimbangkan Tiga Calon Pj Gubernur yang Diusulkan Dewan

5 hari lalu

DPRD Jakarta Berharap Presiden Pertimbangkan Tiga Calon Pj Gubernur yang Diusulkan Dewan

DPRD Jakarta sudah menetapkan tiga usulan untuk menjadi calon Pj Gubernur Jakarta, Mereka adalah Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir dan Akmal Malik.

Baca Selengkapnya