Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?
Reporter
Alif Ilham Fajriadi
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 12 September 2024 10:26 WIB
Peluang Heru Budi
Dalam kesempatan itu, Yani turut menyinggung nama Heru Budi. Menurut dia, tidak ada yang salah jika partai politik mengusulkan Heru untuk menjabat kembali sebagai Pj Gubernur Jakarta, meski sudah dua tahun menjadi penjabat.
“Melihat pada aturan, bahwa mereka yang sudah jadi Pj Gubernur bisa mencalonkan lagi,” kata Yani.
Kepala Sekretariat Presiden tersebut menjabat sebagai Pj Gubernur sejak Oktober 2022 menggantikan Anies Baswedan. Setelah 1 tahun, tepatnya pada Oktober 2023, masa jabatan Heru Budi diperpanjang, dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Sementara Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, sebaiknya Pj Gubernur selanjutnya bukan Heru Budi. Menurut dia, kinerja Heru Budi semasa memimpin Jakarta tahun belakang terlihat tidak maksimal. Jupiter mengklaim, mayoritas konstituennya mengeluh akan kinerja Heru Budi.
"Jiwa kepemimpinan pak Heru itu kurang dan tidak terlihat. Aksi terjun langsung ke lapangan saat ada kendala juga sangat jarang dilakukan," kata Jupiter saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 September 2024.
Menurut Jupiter, Heru Budi kerap abai dalam membagikan ide dan masukannya untuk kemajuan Provinsi DKI Jakarta. Sikap jarang tampil dalam sosok Pj Gubernur dua tahun belakang itu juga turut disoroti oleh Jupiter.
"Untuk saat ini, kecil kemungkinan Fraksi NasDem untuk mengusulkan Heru menjadi Pj Gubernur. Namun catatan-catatan ini masih kami rapatkan di internal partai. Keputusan finalnya besok ya," ujar Jupiter.
ANASTASYA LAVENIA Y | ANTARA
Pilihan Editor: Bagaimana Peluang Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi?