Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

Kamis, 12 September 2024 10:26 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. DPRD DKI Jakarta akan mencalonkan Pj Gubernur yang baru. Lantas, bagaimana aturan pemilihan Pj Gubernur DKI Jakarta?

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, Pj Gubernur yang baru bakal diusulkan oleh partai politik melalui Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Rencananya pengusulan itu bakal berlangsung Jumat besok, 13 September 2024 pukul 10.00 WIB.

"Pokoknya siapa yang sudah memenuhi syarat silakan, dan dia didukung oleh partai silakan disampaikan, ini kita akan proses," ujar Yani saat ditemui di agenda Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 September 2024. "Tiga nama terbesar dialah yang kita usulkan ke Kemendagri."

Adapun calon Pj Gubernur yang bisa diusulkan, kata Yani, maksimal sebanyak tiga orang. Partai politik melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta akan mengirimkan tiga nama tersebut. Setelahnya, DPRD DKI Jakarta bakal meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Yani juga mengatakan bahwa DPRD Jakarta membuka peluang untuk memilih Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I dari luar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.

Advertising
Advertising

"Kesempatan itu terbuka luas ya untuk Pj Gubernur, bukan hanya dari Pemprov DKI Jakarta Eselon I, tetapi bisa juga dari luar. Enggak ada masalahnya," kata Yani.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, tertulis di Pasal 1 Poin 6 bahwa PJ Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Selanjutnya: Peluang Heru Budi

Berita terkait

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

10 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

12 jam lalu

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

13 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Bilang Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bukan Prioritas Nasdem

13 jam lalu

Surya Paloh Bilang Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bukan Prioritas Nasdem

Surya Paloh mengungkap alasan partainya tidak terlalu mementingkan kursi kabinet.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

15 jam lalu

Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

Posisi wakil ketua umum Nasdem diisi Saan Mustofa, sekretaris jenderal diisi Hermawi Fransiskus Taslim.

Baca Selengkapnya

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

15 jam lalu

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

18 jam lalu

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

Pada pagi hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu mengalami cuaca berawan, begitu pula pada siang dan malam hari.

Baca Selengkapnya

Hasil Bola Voli PON 2024: Tim Putra Jawa Tengah Melaju ke Final Usai Kalahkan DKI Jakarta 3-0

1 hari lalu

Hasil Bola Voli PON 2024: Tim Putra Jawa Tengah Melaju ke Final Usai Kalahkan DKI Jakarta 3-0

Tim voli putra Jawa Tengah melaju ke partai final Pekan Olahraga Nasional Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.

Baca Selengkapnya

PON 2024: Atlet Dayung DKI Jakarta Lola Hanarina Blegur Rebut Medali Emas Usai Kalahkan Wakil Maluku

1 hari lalu

PON 2024: Atlet Dayung DKI Jakarta Lola Hanarina Blegur Rebut Medali Emas Usai Kalahkan Wakil Maluku

Atlet dayung putri DKI Jakarta Lola Hanarina Blegur berhasil membawa pulang medali emas pada cabang olahraga dayung PON 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

1 hari lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya