Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Selasa, 10 September 2024 09:37 WIB

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

“Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan,” kata Baidowi di Kompleks Parlemen pada Senin.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengakui sebenarnya pihaknya tidak boleh menjadwalkan tuntasnya sebuah RUU. Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada anggapan pembahasan RUU dilakukan dalam waktu singkat. “Kita kalau lambat dimarahin, lambat membahas Undang-Undang. Kalau cepat dimarahin, dikomplain,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pembahasan RUU itu telah selesai di tingkat panitia kerja (Panja). Menurut dia, ada beberapa pasal yang sudah disetujui oleh peserta rapat Panja. “Yang penting sekarang barang itu, rumusan itu, sudah diterima di Panja untuk menjadi bagian isi dari undang-undang,” tuturnya.

Aturan Soal Batas Jumlah Kementerian Dihilangkan

Baidowi menyebutkan pembahasan Panja RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian. Pemerintahan mendatang, kata dia, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Menurut dia, jangan sampai presiden selanjutnya terbelenggu oleh batasan kelembagaan untuk menjalankan visi dan misinya.

“Jadi fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal,” kata Baidowi.

Pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.

“Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya,” ujarnya.

Baidowi mengatakan mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR telah menyetujui perubahan-perubahan itu. Menurut dia, RUU itu akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

“Keputusan panja nanti masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk timus-timsin, baru rapat panja lagi, kemudian kami rapat kerja,” kata dia.

Pilihan editor: Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies

Berita terkait

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

5 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

6 jam lalu

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.

Baca Selengkapnya

Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

7 jam lalu

Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

Jusuf Kalla menyebut biasanya terdapat keseimbangan latar belakang bakal menteri yang terdiri dari kalangan profesional dan anggota partai.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

9 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

11 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

14 jam lalu

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

DPR akan mengesahkan revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian hari ini Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Dana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Wamenkeu Thomas Djiwandono Bilang Begini

15 jam lalu

Soal Dana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Wamenkeu Thomas Djiwandono Bilang Begini

Thomas Djiwandono mengatakan Prabowo turut memberikan masukan dalam proses perumusan anggaran pembentukan kementerian baru.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

1 hari lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

2 hari lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya