Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Selasa, 10 September 2024 09:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) setuju membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna DPR. RUU itu disetujui dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin malam, 9 September 2024 setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangannya.
“Kami minta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat pengambilan keputusan itu.
Sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.
Alasan Baleg DPR Sebut RUU Kementerian Dibahas Singkat
Wihadi mengatakan RUU Kementerian Negara dibahas secara singkat karena daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berisi muatan tentang perubahan tidak terlalu banyak. Meski demikian, kata dia, proses pembahasan RUU itu di Baleg DPR bersifat transparan. Ada beragam pendapat yang disampaikan oleh para Anggota DPR.
“Seluruh fraksi melihat ini untuk kepentingan negara kita, dan dibutuhkan perubahan,” kata Wihadi.
Adapun pembahasan RUU Kementerian Negara itu tuntas dalam satu hari di Baleg DPR RI. Pada Senin, Baleg DPR menggelar tiga agenda rapat, yang diakhiri dengan rapat pengambilan keputusan di malam hari.
Dia menyebutkan RUU itu sudah lama bergulir dan pemerintah pun sudah memberikan DIM. Sehingga, kata dia, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak membahas RUU tersebut. “Pembahasannya per pasal, seperti tadi yang kita lihat dinamikanya sangat terbuka dan tidak terlalu banyak,” kata dia.
Setelah itu, kata dia, Baleg DPR akan bersurat ke Pimpinan DPR perihal persetujuan RUU itu dibawa ke tingkat selanjutnya. Namun dia belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna untuk pengesahan RUU itu menjadi undang-undang.
RUU Kementerian Disahkan Paling Lambat Sebelum 30 September
Adapun Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan RUU Kementerian Negara akan disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, atau sebelum masa jabatan Anggota DPR periode 2019-2024 berakhir.
Pria yang akrab disapa Awiek ini membuka peluang RUU itu bakal dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk bisa disahkan menjadi undang-undang. Menurut dia, Rapat Paripurna DPR digelar setiap Selasa atau Kamis.