Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Selasa, 10 September 2024 09:37 WIB

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) setuju membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna DPR. RUU itu disetujui dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin malam, 9 September 2024 setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangannya.

“Kami minta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat pengambilan keputusan itu.

Sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.

Alasan Baleg DPR Sebut RUU Kementerian Dibahas Singkat

Wihadi mengatakan RUU Kementerian Negara dibahas secara singkat karena daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berisi muatan tentang perubahan tidak terlalu banyak. Meski demikian, kata dia, proses pembahasan RUU itu di Baleg DPR bersifat transparan. Ada beragam pendapat yang disampaikan oleh para Anggota DPR.

“Seluruh fraksi melihat ini untuk kepentingan negara kita, dan dibutuhkan perubahan,” kata Wihadi.

Adapun pembahasan RUU Kementerian Negara itu tuntas dalam satu hari di Baleg DPR RI. Pada Senin, Baleg DPR menggelar tiga agenda rapat, yang diakhiri dengan rapat pengambilan keputusan di malam hari.

Dia menyebutkan RUU itu sudah lama bergulir dan pemerintah pun sudah memberikan DIM. Sehingga, kata dia, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak membahas RUU tersebut. “Pembahasannya per pasal, seperti tadi yang kita lihat dinamikanya sangat terbuka dan tidak terlalu banyak,” kata dia.

Setelah itu, kata dia, Baleg DPR akan bersurat ke Pimpinan DPR perihal persetujuan RUU itu dibawa ke tingkat selanjutnya. Namun dia belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna untuk pengesahan RUU itu menjadi undang-undang.

RUU Kementerian Disahkan Paling Lambat Sebelum 30 September

Adapun Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan RUU Kementerian Negara akan disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, atau sebelum masa jabatan Anggota DPR periode 2019-2024 berakhir.

Pria yang akrab disapa Awiek ini membuka peluang RUU itu bakal dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk bisa disahkan menjadi undang-undang. Menurut dia, Rapat Paripurna DPR digelar setiap Selasa atau Kamis.

Berita terkait

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

9 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

10 jam lalu

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.

Baca Selengkapnya

Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

12 jam lalu

Respons Jusuf Kalla soal Kabar Menteri Prabowo Ada 44: Terserah Saja

Jusuf Kalla menyebut biasanya terdapat keseimbangan latar belakang bakal menteri yang terdiri dari kalangan profesional dan anggota partai.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

14 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

15 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

19 jam lalu

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

DPR akan mengesahkan revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian hari ini Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Dana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Wamenkeu Thomas Djiwandono Bilang Begini

20 jam lalu

Soal Dana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Wamenkeu Thomas Djiwandono Bilang Begini

Thomas Djiwandono mengatakan Prabowo turut memberikan masukan dalam proses perumusan anggaran pembentukan kementerian baru.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

1 hari lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

2 hari lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya