Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

Minggu, 8 September 2024 09:29 WIB

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana pemanggilan terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang awalnya akan dimintai klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat berlibur ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono, pada Agustus lalu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Kaesang, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Ghufron menambahkan pada Kamis di Serang, bahwa kewajiban melaporkan gratifikasi hanya berlaku bagi pejabat negara seperti bupati atau gubernur. Jika seorang pejabat menerima gratifikasi, mereka harus melaporkannya kepada KPK agar bisa ditentukan apakah gratifikasi tersebut disita atau dikembalikan kepada penerima.

"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron.

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.

Advertising
Advertising

Jika nantinya terbukti bahwa penggunaan fasilitas tersebut merupakan gratifikasi di masa mendatang, pihak yang terlibat sudah tidak terikat oleh Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketika ditanya tentang penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Ghufron kembali menjelaskan bahwa KPK bertindak secara pasif dan hanya menerima laporan dari pejabat negara.

"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexader Marwata yang mengaku akan mengirim Kaesang surat undangan untuk klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan bersama istrinya, Erina Gudono saat bepergian ke Amerika Serikat.

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan. "Saya enggak tahu posisi yang bersangkutan saat ini ada di mana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.

Alex menjelaskan biasanya pihak-pihak yang akan diklarifikasi telah menjelaskan berita yang ramai di masyarakat. “Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” katanya.

KPK bantah terima tekanan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan memastikan, KPK tak menerima tekanan dari pihak luar terkait pembatalan klarifikasi tersebut. "Sama sekali tidak ada tekanan," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 4 September 2024.

"Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," katanya.

Tessa menjelaskan bahwa pembatalan undangan terhadap Kaesang oleh Direktorat Gratifikasi KPK terjadi karena laporan yang diterima terkait dirinya dialihkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Alasan pengalihan ini adalah agar jangkauan untuk memperoleh keterangan lebih luas dibandingkan dengan Direktorat Gratifikasi.

"Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM)? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," ujarnya.

Tessa juga menjelaskan bahwa Direktorat PLPM memerlukan sekitar dua hari untuk memverifikasi laporan, dan setelah itu, laporan akan dianalisis selama 8-14 hari. Jika laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) akan dilakukan dalam waktu 30 hari.

Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan apakah Kaesang sebagai terlapor bisa dimintai keterangan. Ia hanya mengatakan, laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

SUKMA KANTHI NURANI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Dosen Hukum Pudana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Berita terkait

NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

1 menit lalu

NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

NPWP milik Jokowi, Gibran, Kaesang, Menkominfo, Sri Mulyani dan menteri lainnya juga dibocorkan.

Baca Selengkapnya

Menilik Spesifikasi Sedan Sport BMW 320i yang Ditumpangi Kaesang ke KPK

10 menit lalu

Menilik Spesifikasi Sedan Sport BMW 320i yang Ditumpangi Kaesang ke KPK

Sedan BMW 320i yang dinaiki Kaesang adalah salah satu entry level dari pabrikan Jerman yang menjadi mobil BMW dengan penjualan terlaris di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

17 menit lalu

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

58 menit lalu

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

Panelis tes wawancara seleksi capim KPK mencecar Pahala Nainggolan dan Johanis Tanak dengan pertanyaan-pertanyaan ini.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

1 jam lalu

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

Alasan Budi Arie mengenai kondisi hamil istri Kaesang yang jadi penyebab nebeng jet pribadi. "Sangat menghina nalar publik," kata Dosen FH UII.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

1 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Jubir Tegaskan Kaesang Nebeng Teman yang Pergi ke Amerika, TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM

1 jam lalu

Top 3 Hukum: Jubir Tegaskan Kaesang Nebeng Teman yang Pergi ke Amerika, TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM

Kuasa Hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah menjelaskan ada 4 penumpang lain dari pihak pemilik pesawat jet pribadi itu.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

2 jam lalu

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

2 jam lalu

Kaesang Ngaku Nebeng Naik Jet Pribadi, Siapa Penumpang Lain dan Milik Siapa?

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjelaskan kepada KPK bahwa dia menggunakan jet pribadi dengan menumpang milik temannya.

Baca Selengkapnya

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya