Pilgub Jateng: KPU Sebut Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendrar Belum Penuhi Syarat Administrasi

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Jumat, 6 September 2024 09:39 WIB

Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan kedua bakal pasangan calon (paslon) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pilgub Jateng 2024 belum memenuhi syarat dokumen administrasi pencalonan. Kedua bakal pasangan calon tersebut adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

“Kedua bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024,” kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di Semarang pada Kamis, 5 September 2024.

Handi mengatakan terdapat 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. Menurut dia, dari hasil verifikasi faktual syarat administrasi, Luthfi masih kurang lima dokumen dan Taj Yasin enam dokumen. Sedangkan Andika kurang 13 dokumen, sementara Hendrar masih kurang empat dokumen.

Handi menyebutkan beberapa dokumen yang belum dipenuhi oleh bakal pasangan calon, di antaranya surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Sebelumnya, KPU Jateng menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon pada Pilgub 2024. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.

Sedangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan total suara sah 13,7 juta.

KPU Telah Menerima Hasil Tes Kesehatan Bakal Paslon

Adapun KPU Jateng telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua bakal pasangan calon pada Pilgub Jateng 2024 dari tim dokter RS Kariadi Semarang. “Hasil sudah diserahkan ke KPU pada tanggal 2 September 2024," kata Handi di Semarang pada Selasa, 3 September 2024.

Dalam hasil yang disampaikan oleh tim dokter RS Kariadi Semarang, kata dia, kedua bakal pasangan calon dinyatakan mampu melanjutkan tahapan pendaftaran peserta Pilkada 2024. Handi mengatakan KPU akan meneliti persyaratan bakal pasangan calon, kemudian menyampaikan hasilnya pada 5 atau 6 September 2024.

Menurut dia, bakal pasangan calon diberi kesempatan melakukan perbaikan terhadap persyaratan administrasi calon. Dia mempersilakan masyarakat memberikan tanggapan atau masukan pada pendaftaran terhadap kedua bakal pasangan calon itu.

“Bakal pasangan calon akan ditetapkan sebagai peserta pilkada pada tanggal 22 September, kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada sehari sesudahnya,” kata dia.

Pilihan editor: Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

Berita terkait

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

7 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

9 jam lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

10 jam lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

13 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

14 jam lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

21 jam lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

22 jam lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

1 hari lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya