Pansus Haji Sidak Kantor Siskohat Kemenag

Rabu, 4 September 2024 13:36 WIB

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta pada Rabu 4 September 2024. Pansus Haji tiba sekitar pukul 10.17 WIB.

Anggota yang hadir di antaranya, yaitu Saleh Daulay, Arteria Dahlan, Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Wisnu Wijaya. Mereka ditemui oleh Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji, Hasan Affandi.

Setelah itu, mereka menggelar pertemuan di ruang rapat Siskohat. Dalam pertemuan itu, Saleh mengatakan, kedatangan mereka bertujuan untuk mengetahui perubahan estimasi keberangkatan calon jemaah haji khusus dalam sistem siskohat. Pansus haji ingin mendalami, siapa pihak yang mengubah estimasi tersebut.

"Perubahan 2030 jadi 2032 berubah lagi 2031. Kesalahan itu di mana? Makanya kami datang ke sini. Jangan-jangan ada yang merubah di sini," kata Saleh.

Menanggapi hal itu, Hasan menjelaskan, perubahan estimasi dilakukan oleh sistem. Perubahan estimasi keberangkatan menjadi lebih cepat karena calon jemaah haji khusus itu sudah melakukan pelunasan. "Logic programmer kami, bila sudah ada yang lunas akan dipercepat," kata Hasan.

Advertising
Advertising

Karena itu, Hasan mengatakan, bila ingin membandingkan kasus, lebih cocok bila calon jemaah haji khusus yang sudah lunas dengan yang lunas. Tidak bisa membandingkan yang lunas dan belum lunas.

"Menjadi tidak fair mendaftar 2024 dibanding yang belum lunas," kata Hasan.

Saleh kemudian bertanya mengenai kasus yang berbeda. Ia mengatakan, ada calon jemaah haji khusus yang mendaftar 2024 tanpa perlu mengantre. Ia bisa langsung berangkat haji. Namun, dalam Siskohat, calon jemaah haji itu ditulis mendaftar pada 2013. "Ini dibuat seakan-akan oleh manusia," kata Saleh.

Hasan menduga, hal itu karena kebijakannya pelimpahan porsi haji reguler.

Namun, Arteria Dahlan tak puas dengan jawaban itu. Ia mengatakan, dalam aturannya, pelimpahan porsi haji reguler ke haji khusus itu ada syarat seperti adanya hubungan kekeluargaan. Namun, dalam kasus ini, syarat itu tak dipenuhi.

"Kami menemukan di semua 0 tahun. Semua yang berangkat kemarin 0 tahun. Estimasi bisa 2026. Makanya kami ingin tahu, verifikator mana yang memasukan?" kata Arteria.

Hasan kemudian menjawab, setiap calon jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan, datanya dimasukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Kemenag, Subid Pendaftaran, Subid Haji Khusus, dan Siskohat.

Untuk Siskohat, Hasan menegaskan, hanya memiliki kewenangan bila ada penambahan user dan memanajemen sistem. "Kami terima dari subid haji khusus. Kalau sudah lunas itu langsung naik," kata Hasan.

Kedatangan Pansus Haji ke Kantor Siskohat karena sebelumnya Kemenag mangkir dalam pemanggilan pada Selasa, 3 September 2024.

Salah satu masalah yang tengah digali oleh pansus haji adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.

Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun.

Namun di tengah jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan dalam aturan.

Pilihan Editor: Ketika PKB Minta Menag Yaqut Urus Pansus Haji DPR ketimbang Muktamar Jakarta

Berita terkait

Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

17 jam lalu

Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Masih Tunggu Kehadiran Menag Yaqut yang Absen Hari Ini

19 jam lalu

Pansus Haji Masih Tunggu Kehadiran Menag Yaqut yang Absen Hari Ini

Sidang Pansus Haji DPR hari ini tetap digelar. Menag Yaqut tak hadir.

Baca Selengkapnya

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

23 jam lalu

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?

Baca Selengkapnya

Kemenag Umumkan 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

1 hari lalu

Kemenag Umumkan 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

Sebanyak 319.255 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kementerian Agama 2024.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Sebut Temuan di Arab Saudi Kuatkan Indikasi Pelanggaran

1 hari lalu

Pansus Haji Sebut Temuan di Arab Saudi Kuatkan Indikasi Pelanggaran

Tim Pansus Haji berangkat menuju Arab Saudi pada 11 September 2024.

Baca Selengkapnya

Rapat Pansus Haji dengan Agenda Pemanggilan Yaqut Besok Batal

1 hari lalu

Rapat Pansus Haji dengan Agenda Pemanggilan Yaqut Besok Batal

Rencana Pansus Haji meminta keterangan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas besok batal. Yaqut masih berada di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

1 hari lalu

Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

Kementerian Agama mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 2024 di Adab Saudi telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji DPR Panggil Menag Yaqut Besok

1 hari lalu

Pansus Haji DPR Panggil Menag Yaqut Besok

Pansus haji telah memanggil Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk hadir besok dalam sidang terkait pelanggaran penyelenggaraan haji 2024.

Baca Selengkapnya

Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

2 hari lalu

Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

Peserta tes CPNS yang lolos administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

3 hari lalu

Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 di Kemendikbudristek akan berlangsung pada 16-17 September.

Baca Selengkapnya