RUU Perampasan Aset Mandek di Meja DPR RI, Kapan akan Dibahas dan Disahkan?

Reporter

Haura Hamidah

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 2 September 2024 05:15 WIB

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Problematika pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Tanah Air tidak kunjung selesai. Presiden Jokowi telah berulang kali mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan RUU tersebut. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset masih mandek di meja Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Bahkan, Ketua DPR RI tersebut meminta awak media bertanya kembali ke Presiden Joko Widodo ihwal RUU Perampasan Aset. Puan mempertanyakan apakah mempercepat RUU tersebut membuat lebih baik.

"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu," kata Puan.

Sebelumnya, Jokowi telah menyinggung RUU Perampasan Aset tersebut secara berulang-ulang di berbagai kesempatan. Sejak Surat Presiden atau Supres tentang RUU ini yang diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid tak kunjung disahkan.

"Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, bolanya ada di sana," tutur Jokowi.

Advertising
Advertising

Majalah Tempo melaporkan, isu ini selalu muncul menjelang Pilpres. Pemerintah merancang draf pertama pada 2012. Bertahun-tahun draf tersebut tidak tersentu, tiba-tiba ada revisi kedua pada 2019. Kemudian, draf RUU versi mutakhir disusun pada 2023 menjelang Pilpres 2024.

Adapun RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Kala itu, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laloly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.

Dalam Koran Tempo edisi Senin, 12 Juni 2023, melaporkan pemerintah menyerahkan Supres untuk RUU Perampasan Aset tersebut kepada DPR sejak 4 Mei 2023. DPR pun berjanji akan membahasnya setelah masa resesi berakhir dan memasuki masa sidang pada 15 Mei 2023. Mahfud Md mengatakan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan pada Juni 2023. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas oleh DPR RI.

Tidak hanya itu, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani juga berharap agar DPR RI segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

"RUU Perampasan Aset adalah regulasi yang didesain untuk melengkapi perangkat regulasi yang ada saat ini, khususnya untuk memberi efek jera kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi," tuturnya dalam diskusi yang digelar di Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) yang dikutip di antaranews.com

Dikutip dari Majalah Tempo edisi Minggu, 11 Februari 2024, rencana pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR kembali kandas. Ketua Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang menjadi bagian Tim Reformasi Hukum bentukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Md, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Praktino.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi meminta tim ikut mendorong pembahasan rancangan undang-undang tersebut di DPR. Tapi keputusan pembahasan ada di tangan DPR. "Presiden meminta tim mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Mahfud kepada wartawan sehari setelah pertemuan di Istana itu.

Namun, upaya tersebut berakhir gagal. DPR tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset. Kepastian pembahasan RUU tersebut tidak kunjung terlihat pada rapat paripurna terakhir DPR, 6 Februaru 2024 lalu. Dalam pidato Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak menyinggung sedikitupun permaslahan RUU Perampasan Aset tersebut.

Sebaliknya, politikus PDIP tersebut membahas Surat Presiden dari Jokowi mengenai Rancangan Undang-Undang Desa yang baru diterima pada 5 Desember 2023.

HAURA HAMIDAH I HENDRIK KHOIRUL MUHID I EKA YUDHA SAPUTRA I FAJAR FEBRIANTO
Pilihan editor: RUU Perampasan Aset Macet, Eks Pimpinan: Lebih Baik Jadi Program 100 Hari Prabowo

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

9 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

10 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

11 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

12 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

14 jam lalu

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

14 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

15 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

16 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

18 jam lalu

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

22 jam lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya