KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

Reporter

Ricky Juliansyah

Editor

Imam Hamdi

Sabtu, 31 Agustus 2024 20:10 WIB

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai

TEMPO.CO, Depok - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih dan KPU Depok dilaporkan atas dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu. Mereka dilaporkan lantaran tidak memasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) hingga batas waktu yang ditentukan.

Saat dikonfirmasi Tempo, Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu telah meregistrasi laporan tersebut dengan nomor 001/lp/ADR. PP/BWSL. Kota/13.07/VIII/2024.

"Bawaslu Depok sudah menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu kemarin," kata Andriansyah, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Depok ini mengatakan sidang yang mereka gelar telah menghadirkan terlapor, yakni KPU Kota Depok dan legislator terpilih atas nama Samsul Maarif. "Pada pokok laporannya berkaitan dengan tidak melaporkannya terkait dana kampanye," terang Andriansyah.

Saat sidang tersebut, kata dia, Bawaslu sudah mendengar keterangan dari pelapor dan terlapor, berikut bukti-bukti dari kedua pihak serta mendengarkan saksi. "Kami akan melanjutkan sidang pada 2 September 2024, terkait pengambilan putusan," ucap Andriansyah.

Advertising
Advertising

Pelapor, Achmad Sofyan Harahap mengatakan telah memberikan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024. Menurut dia, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg dan dibiarkan KPUD Depok.

"Calon anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma'arif tentang laporan Sikadeka menyangkut laporan dana kampanye yang tidak lengkap, yang termasuk dalam kategori diskualifikasi," kata Sofyan.

Dia menjelaskan ada dua terlapor yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Depok, yaitu terlapor satu KPU Depok dan terlapor dua yakni Samsul Ma’arif. Atas dugaan pelanggaran tersebut, terlapor Samsul Ma'arif sebagai legislatif terpilih akan dibatalkan dan konsekuensi pidana Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Pada UU tersebut jelas, partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," terang Sofyan.

Sementara itu, Ketua KPU Depok Willi Sumarlin mengaku telah mengikuti sidang dugaan pelanggaran administarif di Bawaslu. Namun, dia menegaskan bahwa KPU sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur.

"Aduan laporannya, ada salah satu caleg dari Partai Nasdem yang tidak melaporkan Sikadeka, tapi berdasarkan apa yang kami miliki bahwa Partai Nasdem telah menyampaikan laporannya," kata Willi.

Willi menerangkan terkait penyampaian dana kampanye Partai Nasdem pada 7 Januari 2024 dinyatakan laporan awal dana kampanye (LADK) belum lengkap dan kemudian dilakukan perbaikan pada 12 Januari dan telah dinyatakan lengkap.

"Kemudian di situ ada penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sudah tersubmit pada 29 Januari 2024, pukul 23.57 WIB," terang Willi.

Menurut Willi, setelah selesai membuat LPPDK, legislator terpilih dari NasDem akan melakukan pelantikan dan tidak ada alasan untuk dibatalkan. "Bukti yang dimiliki KPU, dia sudah menyampaikan juga LPPDK melalui akun silon yang dimiliki oleh si caleg tersebut dan laporan itu juga sudah terdata di Sikadeka dan record," kata Willi.

Willi mengaku tidak mengenal pelapor dan bukti-bukti yang dilampirkan hanya berdasarkan obrolan dan dari website. Namun, dia menyerahkan laporan tersebut ke majelis persidangan di Bawaslu Depok.

"Ya setiap warga negara Indonesia berhak melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Nanti majelis yang akan memutuskan, kita sudah menjawab apa yang didalilkan oleh pelapor serta menyampaikan bukti-bukti berkas," ucap Willi.

Tempo masih berusaha mengkonfirmasi Samsul Maarif atas laporan terhadapnya. Tempo akan segera melengkapi keterangan Samsul setelah yang bersangkutan memberikan jawaban.

Pilihan editor: Cerita Ridwan Kamil Dapat Ide Perbanyak Pemukiman di Atas Sungai

Berita terkait

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

9 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

11 jam lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

12 jam lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

15 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

16 jam lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

21 jam lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

23 jam lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

1 hari lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

1 hari lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

1 hari lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya