RUU Perampasan Aset Sudah Mengendap 14 Tahun di DPR, Puan Maharani: Apakah Dipercepat Akan Jadi Lebih Baik?

Reporter

Haura Hamidah

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 31 Agustus 2024 08:18 WIB

Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berorasi saat aksi di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024. Dalam aksi ini, setidaknya ada 12 tuntutan yang BEM SI suarakan. Beberapa tuntutan di antaranya meminta Presiden Jokowi untuk tidak cawe-cawe di Pilkada 2024, menolak kembalinya dwifungsi TNI Polri demi demokrasi Indonesia, serta mengesahkan UU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset telah mengendap di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR selama kurang lebih 14 tahun lamanya. RUU Perampasan Aset telah berulang kali disinggung oleh Presiden RI Joko Widodo untuk segera dibahas oleh DPR RI dalam beberapa kesempatan.

Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mendukung langkah Presiden RI Ketujuh tersebut untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, menurutnya RUU tersebut merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kita harus mendorng agar RUU ini disahkan menjadi UU, saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi, hampir 14 tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan," kata Hardjuno yang dikutip dari Antara.

Menanggapai desakan untuk disahkannya RUU Perampasan Aset yang berulang kali disinggung oleh Jokowi, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta awak media bertanya kembali ke Presiden Joko WIdodo mengenai ihwal RUU Perampasan Aset. Puan mempertanyakan apakah mempercepat RUU Perampasan Aset bakal membuat lebih baik.

"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu," kata Puan menanggapi permintaan Jokowi di Kompleks Parlemen DPR RI.

Advertising
Advertising

Puan menambahkan bahwa pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada. Kemudia, harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, persyaratan hukum, hingga mekanismenya terpenuhi.

"Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," tambah Puan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memuji langkah kilat yang ditempuh DPR RI dalam mengebut revisi UU Pilkada. Jokowi mengatakan langkah cepat yang dilakukan oleh DPR RI dalam merespons dinamika yang ada merupakah hal yang baik. Presiden RI Ketujuh ini pun berharap langkah cepat yang dilakukan oleh DPR RI ini juga bisa diterapkan untuk proses pembuatan undang-undang yang lain.

"Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita," ucapnya melalui keterangan video pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Keinginan dan harapan Jokowi untuk pecepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset ini didukung oleh sejumlah pihak. Seperti pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho. Selain mendorong agar RUU Perampasan Aset disahkan, menurutnya penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau yang dikenal nonconvition based asset forfeiture akan memberikan alat yang efektif bagi negara. Seperti untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh pelaku kejahatan.

Pada saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait dengan mekanisme tersebut meskipun Indonesia telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

Hardjuno Wiwoho juga menyoroti perampasan aset yang dilakukan tanpa harus melalui proses pidana panjang yang akan mempercepat pengembalian aset negara yang hilang. Sembari tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Tidak hanya itu, Hardjuno juga berpendapat bahwa diperlukannya reformasi hukum yang lebih fokus pad aupaya penyelamatan aset negara tanpa harus terganjal oleh proses hukum yang memakan waktu lama. Dengan demikian, kata Hardjuno RUU Perampasan Aset ini harus diprioritaskan oleh DPR RI seperti revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat.

"Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar," tutupnya.

Kemudian, pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi ini pun berpendapat bahwa regulasi tersebut juga akan mendukung upaya Indonesia dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

EKA YUDAH SAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Puan Tanya Balik Jokowi Soal Permintaan Percepat RUU Perampasan Aset

Berita terkait

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

1 jam lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

12 jam lalu

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

Para menteri Jokowi pamit di berbagai kesempatan antara lain Sri Mulyani, Retno Marsudi, Erick Thohir, dan Basuki Hadimuljono.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

12 jam lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

12 jam lalu

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

22 jam lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

23 jam lalu

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

1 hari lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

1 hari lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

1 hari lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya