43 Daerah Berpotensi Hanya Punya Calon Tunggal, KPU Siapkan Kotak Kosong

Reporter

Antara

Sabtu, 31 Agustus 2024 07:09 WIB

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengungkapkan bahwa sebanyak 43 daerah berpotensi hanya punya calon tunggal di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Meski begitu, KPU mengatakan akan tetap memfasilitasi hak pemilih untuk tidak memilih calon tunggal dan memilih kotak kosong atau yang juga disebut dengan surat suara tak berfoto. Bahkan, KPU telah mendesain surat suara untuk calon tunggal.

“Untuk calon tunggal itu nanti yang pertama, desainnya surat suara dengan foto pasangan calon, yang kemudian itu surat suara tidak berfoto, atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto, lalu pasangan calon,” kata Anggota KPU RI Idham, Jumat, 30 Agustus 2024.

Idham melanjutkan meskipun calon tunggal hanya menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi di pilkada, dia tetap bakal diundi.

“KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” kata dia.

Surat suara tak berfoto

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan yang sama, Idham menjelaskan istilah kotak kosong sebenarnya tak ada dalam Undang-Undang Pilkada, meskipun itu populer di masyarakat.

Idham menilai, istilah itu muncul dari politik pemilihan kepala desa, yang jika calonnya tunggal, maka pemilih juga berhak untuk tidak memilih calon tunggal itu alias memilih kotak kosong.

“Kalau dalam pilkada sebenarnya tidak ada istilah kotak kosong, yang ada surat suara tak berfoto, atau yang disebut dengan calon tunggal,” kata Idham.

Idham mengatakan, undang-undang pada prinsipnya tidak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.

“Kami tegaskan bahwa dalam Undang-Undang pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kotak kosong. Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,” ujar Idham.

Terlepas dari itu, Idham menyebut pilkada merupakan kesempatan bagi warga di daerahnya untuk memilih calon kepala daerah yang bakal memimpin selama 5 tahun ke depan.

Calon kepala daerah itu pun, Idham meyakini, punya program-program dan visi misi untuk pembangunan di daerahnya itu.

“Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah,” kata Idham.

<!--more-->

43 daerah berpotensi hanya punya calon tunggal

Sementara itu Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menyebut ada 43 daerah yang berpotensi hanya punya calon tunggal. Rinciannya, dia melanjutkan ada satu provinsi, yaitu di Papua Barat, kemudian di lima kota dan 37 kabupaten.

Daftar 37 kabupaten dan lima kota yang berpotensi ada calon tunggal, sebagaimana data terbaru KPU RI per pukul 17.00 WIB, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Taming, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Berdagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Ciamis.

Kemudian, ada Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kota Samarinda, Kabupaten Malinau, Kota Tarakan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Maros, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Puhowato, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana.

Oleh karena itu, KPU Daerah di daerah-daerah tersebut kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 untuk menarik minat warga mencalonkan diri dan memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 September 2024 dengan 4 September 2024.

Pilihan Editor: Setelah Anies Gagal Maju Pilkada 2024: Dari Penyesalan hingga Rencana Bikin Partai

Berita terkait

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

8 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

9 jam lalu

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

PKS mengonsolidasikan seluruh sumber daya partai untuk memenangi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

12 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

13 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

15 jam lalu

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

20 jam lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya