Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 30 Agustus 2024 17:45 WIB
INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Acara ini berlangsung di Malang, Jawa Timur, dan dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, serta Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto. Melalui sosialisasi ini, Menaker Ida Fauziyah mengajak seluruh calon tenaga kerja PMI untuk memastikan bahwa mereka telah mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Menteri Ida Fauziyah menekankan pentingnya memberikan perlindungan sosial kepada PMI sebagai bentuk apresiasi terhadap peran mereka yang sering disebut sebagai pahlawan devisa negara. "Negara memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak-hak PMI, baik sebelum mereka berangkat, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah mereka kembali ke tanah air. Hal ini diwujudkan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan bersama BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, Kamis, 29 Agustus 2024.
Jawa Timur diketahui sebagai provinsi dengan kontribusi terbesar dalam penempatan PMI. Kabupaten Malang sendiri menempati urutan ketujuh sebagai kabupaten/kota dengan penempatan PMI terbanyak di Indonesia. Ida Fauziyah menjelaskan pentingnya sosialisasi langsung di Kabupaten Malang untuk memastikan bahwa seluruh calon PMI mendapatkan perlindungan yang layak. "Kabupaten Malang menyumbang 6.489 PMI, atau 13% dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur. Dengan adanya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah berupaya melindungi PMI secara komprehensif," ujarnya.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerja sama dalam memberikan perlindungan kepada calon PMI, khususnya yang berasal dari Malang. "Seringkali kita lupa atau mengabaikan hak dan kewajiban terkait perlindungan pekerja, padahal pemerintah sudah menyiapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pendamping untuk melindungi tenaga kerja kita," tandas Didik.
Pada acara tersebut, juga dilakukan penyerahan santunan kematian senilai Rp85 juta kepada ahli waris salah satu PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di negara penempatannya di Jepang. Didik berharap pemberian santunan ini dapat menjadi contoh bagi seluruh penyelenggara kegiatan PMI, termasuk Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan Balai Latihan Kerja (BLK), untuk terus memperkenalkan dan mendorong calon PMI menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi PMI sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Permenaker 4/2023. "Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk PMI. Dengan Permenaker ini, tanpa tambahan iuran, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat lainnya yang nilainya meningkat dibandingkan regulasi sebelumnya. Kami akan memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, hingga risiko hari tua, sehingga PMI dapat bekerja keras tanpa rasa cemas, dan mencapai kesejahteraan," kata Zainudin.(*)