Partai Buruh: Putusan MK Bermakna, Munculkan Calon Altenatif di Pilkada 2024

Reporter

Magang KJI

Kamis, 29 Agustus 2024 15:57 WIB

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan putusan yang bermakna bagi rakyat seluruh Indonesia. Hal tersebut ia katakan melihat perubahan konstelasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa daerah di Indonesia.

“Luar biasa daerah-daerah yang tadinya hanya lawan kotak kosong sekarang semua sudah punya banyak calon alternatif” ujar Said, saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024.

Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah tersebut, menurut Said, telah memunculkan calon-calon baru. Menurut dia, kemunculan calon kepala daerah alternatif baik untuk demokrasi.

“Banyak calon yang ternyata awalnya nggak punya tiket, karena harus 20 persen kursi. (Sekarang) dengan syarat 10, 8,5, 7,5 dan 6,5 persen membuat banyak calon baru bermunculan, saya kira ini sehat bagus bagi demokrasi” ujar Said.

Said memberikan contoh salah satu daerah yang berubah konstelasinya yaitu Kota Ambon. Di sana, Partai Buruh memutuskan untuk mendukung Yani Salampessy, salah satu putra Ambon yang kerap ingin maju dalam Pilkada namun tidak pernah mendapat dukungan partai. Said mengatakan Yani tidak pernah mendapatkan dukungan partai lantaran elektabilitasnya kurang populer.

Advertising
Advertising

“Saya sendiri yang menggalang dukungan dari partai-partai lain. Sehingga sekarang bisa melaju Pak Yani Salampessy, kota Ambon” ujar Said.

Menurut Said, makna yang baik bagi demokrasi dari putusan MK tersebut tidak hanya dirasakan oleh partainya. Ia mengaku mendapatkan suara-suara dari partai lain yang juga berterus-terang bersyukur dengan putusan MK tersebut.

“Banyak pesan, telepon, WA yang menyampaikan terima kasih Partai Buruh, karena apa yang kita perjuangkan di MK itu sekarang mereka merasakan juga arti pentingnya” ujar Said.

Putusan MK tersebut juga banyak didukung oleh masyarakat. Hal tersebut terlihat dari upaya masyarakat yang melakukan demonstrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada (UU Pilkada) namun tidak mengakomodir putusan MK tersebut. Saat ini, pengesahan tersebut dibatalkan karena DPR mengaku tidak punya waktu untuk menggelar rapat paripurna pengesahan sebelum waktu pendaftaran pilkada.

MAULANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: Puan Maharani Singgung Ketaatan DPR Dalam Pembentukan UU di Paripurna Khusus HUT DP

Berita terkait

Partai Buruh Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

23 menit lalu

Partai Buruh Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh resmi menyatakan dukungannya kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Sore Ini, Prabowo akan Sampaikan Pidato Kebangsaan di Acara Partai Buruh

36 menit lalu

Sore Ini, Prabowo akan Sampaikan Pidato Kebangsaan di Acara Partai Buruh

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan di acara partai buruh.

Baca Selengkapnya

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

43 menit lalu

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

PDIP menyinkronkan strategi kampanye 121 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

50 menit lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

5 jam lalu

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

5 jam lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

6 jam lalu

Visi Misi dan Program Pramono Anung-Rano Karno, dari Pasang CCTV di Setiap RT hingga Transjakarta Laut

Pramono Anung-Rano Karno telah merilis visi-misi hingga program kerja jika terpilih menjadi gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

8 jam lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

8 jam lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

17 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya