Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

Kamis, 29 Agustus 2024 10:02 WIB

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -- Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Pengajuan banding tersebut berhubungan dengan putusan dan gugatan Anwar Usman soal pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Suhartoyo.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, Anwar Usman mengajukan banding pada Selasa, 27 Agustus 2024. Anwar Usman diwakili oleh kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon.

Adapun status perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT saat ini ialah penerimaan memori banding. Ada empat pihak yang menjadi tergugat dan terbanding dalam permohonan banding yang diajukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Di antaranya, Ketua MK, Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera diwakili oleh Okvyan Kelly Alamsyah, Majelis Kehormatan MK atau MKMK, dan advokat Denny Indrayana.

Namun, paman dari Gibran Rakabuming Raka ini baru mengajukan banding kepada Ketua MK dan MKMK tertanggal 27 Agustus 2024. Sementara dua pihak lainnya belum ada informasi ihwal pemberitahuan permohonan banding tersebut.

Juru bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, lembaganya menunggu memori banding yang diajukan oleh Anwar Usman. Hal itu karena Anwar Usman telah menyampaikan pengajuan banding terlebih dahulu ke PTUN Jakarta. "Sehingga MK bersikap menunggu memori banding untuk meresponsnya dalam kontra memori," ujar Enny saat dihubungi, Kamis, 29 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan, MK sejatinya juga berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta itu. Namun, menurut dia, MK masih mempelajari salinan putusan. Bersamaan dengan proses mengkaji salinan itu, Enny mengatakan, lembaganya saat ini disibukkan dengan sejumlah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan putusan Pengujian Undang-undang (PUU). "Itu membutuhkan waktu dan perhatian karena akan diputus segera sehubungan dengan tahapan pilkada," ucapnya.

Putusan PTUN Jakarta terhadap Gugatan Anwar Usman

Sengketa ini bemula dari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai ketua MK. Majelis MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Putusan ini diketuk dalam sidang pembacaan putusan etik MKMK pada Selasa, 7 November 2023. Setelah putusan tersebut, MK menggelar rapat pleno dan menunjuk Suhartoyo sebagai ketua MK.

Anwar berkeberatan dengan keputusan MKMK dan pengangkatan Suhartoyo dengan mengajukan gugatan ke PTUN pada 23 November 2023. Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo. "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan PTUN yang diterima Tempo pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Putusan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, Majelis hakim PTUN juga mewajibkan MK selaku tergugat untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. MK juga diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seperti semula.

Meski gugatannya dikabulkan, PTUN memutuskan permohonan Anwar Usman yang meminta agar kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dikembalikan tidak diterima majelis hakim. Selain itu,majelis hakim menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman yang meminta supaya MK membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini.

Pilihan Editor:

Tanggapan Jokowi setelah Pramono Anung Resmi Daftar di Pilgub Jakarta

Berita terkait

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

2 hari lalu

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

2 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

4 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

4 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

5 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

5 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

6 hari lalu

Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

PDIP akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menipu lima kader mereka untuk menggugat kepemimpinan Megawati.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

6 hari lalu

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

6 hari lalu

Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

6 hari lalu

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.

Baca Selengkapnya