Jokowi Puji DPR Kebut Revisi UU Pilkada: Terapkan ke RUU Perampasan Aset

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 27 Agustus 2024 20:23 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi langkah kilat Dewan Perwakilan Rakyat mengebut revisi Undang-Undang Pilkada. Meskipun Revisi UU Pilkada itu batal di tengah sorotan publik yang kuat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan kepala daerah.

Jokowi menyebut langkah cepat DPR yang merespons dinamika yang ada merupakan hal yang baik. Kepala negara mengharapkan ini bisa diterapkan untuk proses pembuatan undang-undang yang lain.

“Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita,” ucapnya melalui keterangan video pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Badan Legislasi DPR mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. Pembahasan Pemerintah dan DPR berlangsung cepat dalam sidang satu hari sebelumnya.

Namun, paripurna tersebut batal dijalankan karena tidak memenuhi kuorum. Jika UU Pilkada disahkan, beleid itu dianggap bakal menganulir putusan MK. Mahkamah mengubah ketentuan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah.

Advertising
Advertising

MK juga memutuskan soal batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat penetapan. Dua ketentuan di MK ini dianggap bisa membuyarkan skenario politik Koalisi Indonesia Maju yang didukung mayoritas partai pendukung pemerintah dan membuat anak bungsu Presiden Jokowi tak bisa menjadi calon kepala daerah.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Surat Presiden untuk RUU Perampasan Aset ini sejatinya telah diserahkan ke DPR pada 4 Mei 2023. Sejumlah pokok RUU Perampasan Aset ini belum pasti.

Salah satunya mengenai lembaga mana yang akan mengelola aset hasil rampasan. Namun disebut ada tiga lembaga yang memiliki instansi pengelolaan aset, yaitu Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pilihan editor: Terpilih Jadi Ketum NasDem Lagi, Surya Paloh Sebut Wajar Sebagai Pendiri Partai

Berita terkait

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

18 menit lalu

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

25 menit lalu

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

Selain akan panggil Y, KPK buka peluang panggil Jokowi dalam dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

1 jam lalu

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan bahwa KPK akan mengirim surat undangan klarifikasi soal jet pribadi ke Kaesang.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

1 jam lalu

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

Presiden Joko Widodo akan hadir dalam upacara penutupan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

2 jam lalu

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

Presiden Jokowi membantah pemerintahannya kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor adalah hasil sedimentasi.

Baca Selengkapnya

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

2 jam lalu

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

4 jam lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

4 jam lalu

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

5 jam lalu

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

Pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dianggap sebagai pengingkaran janji Jokowi untuk melestarikan laut.

Baca Selengkapnya

Belum Diterima Jokowi, Ini Isi Surat Permintaan Audiensi Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin

5 jam lalu

Belum Diterima Jokowi, Ini Isi Surat Permintaan Audiensi Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin

Presiden Jokowi mengaku belum menerima surat dari Ketua KadinArsjad Rasjid tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Apa isi surat itu?

Baca Selengkapnya