Jokowi Minta Demonstran yang Masih Ditahan Segera Dibebaskan

Selasa, 27 Agustus 2024 19:36 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan kepolisian agar membebaskan demonstran yang ditangkap. Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga penyampaian aspirasi dan pendapat adalah hal yang baik.

“Untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi melalui keterangan video pada Selasa malam, 27 Agustus 2024. Dalam pernyataannya itu, kepala negara tidak merinci secara spesifik kasus aksi massa mana yang dia maksud.

Namun secara umum, Jokowi juga mengatakan bahwa dia juga menghormati demonstrasi. Ia menitipkan pesan agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang tertib dan damai. “Sehingga tidak mengganggu aktifitas lainnya,” ucapnya.

Aksi unjuk rasa besar Kawal Putusan MK terjadi di kawasan gedung DPR, Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2024 dan kota-kota lain di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat dari akademisi, buruh, mahasiswa, hingga pelajar ikut serta dalam aksi demo kawal putusan MK.

Para demonstran menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang atau UU Pilkada tersebut yang buru-buru dibahas Baleg DPR. Salah satu poin revisi UU Pilkada bisa menganulir putusan MK, yang memungkinkan Kaesang Pangarep - putra Jokowi untuk bisa berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah.

Advertising
Advertising

Pada aksi unjuk rasa lalu, misalnya ada 159 pelajar yang ditangkap oleh Polres Jakarta Timur karena diduga akan ikut demonstrasi Kawal Putusan MK. Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly pada Kamis lalu mengatakan sejumlah pelajar tersebut diamankan di sejumlah Polres maupun Polsek. Tempo belum bisa mengonfirmasi kabar terkini dari nasib demonstran di Jawa Timur.

Sementara Polda Metro Jaya mengklaim telah memulangkan ratusan pendemo yang ditangkap imbas aksi tolak RUU Pilkada atau aksi Kawal Putusan MK. Jumlah yang dipulangkan sebanyak 112 dari 301 orang yang ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pembebasan demonstran itu dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. “Di data kami ada 39 orang, semuanya sudah dibebaskan,” kata Fadhil dikonfirmasi Tempo, Ahad, 25 Agustus 2024.

Seorang pelajar yang sedang menonton demonstrasi Jateng Bergerak Adili dan Turunkan Jokowi di depan komplek Balai Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Semarang ditangkap polisi pada Senin, 26 Agustus 2024. Unjuk rasa tersebut dibubarkan polisi menggunakan tembakan gas air mata.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun tim pendamping hukum, ada 21 pelajar dan 6 mahasiswa yang ditangkap polisi. "Masih data sementara karena sejak tadi mereka diangkut belum sama sekali bisa kami temui," kata perwakilan tim kuasa hukum Gerakan Rakyat Menggugat Jateng, Tuti Wijaya.

Ade Ridwan dan Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Pilihan Editor: Kekerasan Terhadap Demonstran, Polisi Dinilai Semakin Mengayomi Kepentingan Penguasa

Berita terkait

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

7 menit lalu

Analisis KPK Soal Status Jet Pribadi Kaesang Akan Selesai 3-4 Hari

Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

15 menit lalu

Selain Y, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Dugaan Gratifikasi Kaesang

Selain akan panggil Y, KPK buka peluang panggil Jokowi dalam dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

1 jam lalu

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan bahwa KPK akan mengirim surat undangan klarifikasi soal jet pribadi ke Kaesang.

Baca Selengkapnya

Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

1 jam lalu

Soal Klarifikasi Kaesang, KPK Disebut Harus Paham Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

Tanggapi kasus Kaesang, IM57+ sebut salah satu pendekatan paling umum dan banyak terjadi adalah gratifikasi melalui jalur keluarga.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

1 jam lalu

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

Presiden Joko Widodo akan hadir dalam upacara penutupan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

2 jam lalu

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

Presiden Jokowi membantah pemerintahannya kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor adalah hasil sedimentasi.

Baca Selengkapnya

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

2 jam lalu

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

2 jam lalu

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, IM57+ Minta KPK Dalami Motif Pemberian Fasilitas

Praswad juga mempertanyakan rasionalitas sewa jet pribadi yang mencapai Rp 90 juta per orang dan alasan nebeng yang dipakai Kaesang.

Baca Selengkapnya

Soal Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, KPK: Kalau Bukan Milik Negara Dinyatakan Selesai

3 jam lalu

Soal Kaesang Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, KPK: Kalau Bukan Milik Negara Dinyatakan Selesai

KPK menyatakan jika fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang dinyatakan sebagai bukan milik negara maka laporan akan dinyatakan selesai.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

4 jam lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya