Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Solo Sampaikan 7 Tuntutan

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Imam Hamdi

Senin, 26 Agustus 2024 18:35 WIB

Sederet poster dibentangkan peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Aksi unjuk rasa Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi atau GAPRAK menyerukan tujuh tuntutan yang dituangkan dalam Petisi Solo. Aksi tersebut digelar di depan Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024.

Koordinator lapangan Muchus Budi Rahayu mengemukakan aksi itu menyoroti sikap gerombolan anggota Badan Legislatif atau Baleg DPR RI dari fraksi pendukung rezim yang telah berusaha membangkang dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia Calon Peserta Pilkada.

"Berpikir dan mengangankan tindakan itu saja adalah sebuah kekejian terhadap demokrasi dan supremasi hukum, apalagi mereka telah melakukannya sehari setelah kedua Putusan MK itu," ujar Muchus membacakan naskah Petisi Solo di depan Gedung DPRD Kota Solo. "DPR telah melakukan makar terhadap konstitusi mengingat Putusan MK berlaku final dan mengikat."

Pendaftaran peserta Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilakukan 27-29 Agustus 2024. Pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang mengakomodasi amar Putusan MK Nomor 60 dan 70. Namun, menurut dia, tidak ada jaminan rezim dan para penjilatnya tak akan mengakalinya lagi demi nafsu kuasanya.

"Kami punya banyak pengalaman terkait inkonsistensi dan patgulipat politik rezim Jokowi. Karena itu, bersikap kritis dan mempertahankan sikap skeptis terhadap rezim, menjadi wajib hukumnya."

Advertising
Advertising

Ia mengatakan telah bertekad untuk terus mengawal dan memastikan tidak ada lagi upaya pembegalan konstitusi. "Karena sebelumnya gerombolan anggota Baleg DPR dari faksi pendukung rezim telah berusaha membangkang dan meniadakan kedua putusan MK itu," ucap dia menegaskan.

Menurut dia, upaya mengantisipasi tindakan lancung rezim Jokowi, masih perlu terus diwaspadai. Apalagi hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu juga belum mengeluarkan Peraturan Bawaslu yang merujuk pada kedua amar Putusan MK tersebut.

"Bagaimana mungkin wasit bisa bekerja melakukan pengawasan secara fair dan transparan jika aturan pelanggarannya saja tidak lebih dulu disepakati," katanya.

Dalam situasi sengkarut politik seperti itu, ia mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia justru memperuncing kondisi dengan melakukan provokasi dan penghasutan yang menyudutkan martabat Raja Jawa. Pernyataan itu telah memicu kebencian etnis dan berpotensi merusak persatuan bangsa.

"Menyikapi kondisi yang terjadi, GAPRAK menyampaikan tujuh tuntutan dan pernyataan sikap yang kami sebut sebagai Petisi Solo," tutur dia.

Tujuh tuntutan itu, pertama, meminta dengan hormat KPU RI dan dan KPU di tingkat daerah melaksanakan PKPU No 10 Tahun 2024 demi penegakan demokrasi yang fair, jujur dan adil sesuai konstitusi.

Kedua, mendesak Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu sesuai putusan MK Nomor 60 dan 70 paling lambat Senin, 26 Agustus 2024, pukul 24.00 WIB.

Ketiga, mendesak Jokowi tidak menerbitkan Perppu, Dekrit atau cawe-cawe apapun atas nama kewenangan Presiden untuk mementahkan PKPU dan Perbawaslu yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Keempat, partai-partai politik yang pada 21 Agustus 2024 telah melakukan akrobat politik berupa upaya melawan Putusan MK No 60 dan No 70/PUU-XXII/2024, wajib meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka karena telah dengan kesadaran penuh melakukan pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi.

Kelima, mendesak Bahlil Lahadalia meminta maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia atas penghasutan dan ujaran kebencian dengan menyerang dan merendahkan martabat Raja Jawa yang bisa memicu timbulnya kebencian terhadap salah satu suku bangsa sehingga berpotensi merusak kerukunan dan persatuan bangsa.

Keenam, Pemilu Kepala Daerah adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi. Rakyat bebas memilih menggunakan hati nuraninya dengan sepenuh kesadaran, kebebasan, segala intimidasi, tekanan, dan kekerasan fisik maupun psikis terhadap calon pemilih oleh siapa pun juga adalah kejahatan besar bagi kehidupan demokrasi.

"Ketujuh, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami serukan 'Jokowi Mundur Sekarang Juga'. Selanjutnya kami akan mempelopori gerakan pembangkangan sipil secara nasional serta menolak hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipastikan akan penuh rekayasa rezim yang ingin menghancurkan demokrasi dan masa depan bangsa," ucap dia.

Pilihan editor: Surya Paloh Disebut Dapat Dukungan Kuat jadi Ketum NasDem Lagi

Berita terkait

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

1 hari lalu

Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

Rincian pensiun yang bakal diterima Jokowi setelah pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin usai kembali menjadi kiai.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

2 hari lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya

Keraton Surakarta Gelar Grebeg Maulud, Hanya 15 Menit Isi Gunungan Ludes Diperebutkan Warga

2 hari lalu

Keraton Surakarta Gelar Grebeg Maulud, Hanya 15 Menit Isi Gunungan Ludes Diperebutkan Warga

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menggelar tradisi Grebeg Maulud di halaman Masjid Agung Solo, Jawa Tengah, Senin, 16 September 2024. Rangkaian upacara adat pada puncak acara Sekaten itu dipimpin langsung Kanjeng Pangeran Haryo Raditya Lintang Sasongko.

Baca Selengkapnya

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

2 hari lalu

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.

Baca Selengkapnya

5 Tempat di Solo yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

3 hari lalu

5 Tempat di Solo yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

Saat liburan, ada beberapa tempat di Solo yang wajib Anda kunjungi. Di antaranya ada Kampung Batik Laweyan hingga Pasar Triwindu.

Baca Selengkapnya

PDIP Solo Bentuk Satgas Anti Politik Uang, Paslon Dilarang Bagi-bagi Sembako

3 hari lalu

PDIP Solo Bentuk Satgas Anti Politik Uang, Paslon Dilarang Bagi-bagi Sembako

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo berharap rakyat jangan dibodohi terus dengan diiming-imingi sembako.

Baca Selengkapnya

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

3 hari lalu

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Akhir Pekan Maulid Nabi, Okupansi Hotel di Solo Melonjak jadi Lebih dari 91 Persen

3 hari lalu

Libur Panjang Akhir Pekan Maulid Nabi, Okupansi Hotel di Solo Melonjak jadi Lebih dari 91 Persen

Libur panjang bertepatan dengan momentum Maulid Nabi Muhammad 2024 telah mendongkrak tingkat okupansi hotel berbintang di Kota Solo.

Baca Selengkapnya