DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Reporter

Magang KJI

Editor

Devy Ernis

Senin, 26 Agustus 2024 17:11 WIB

Kesenian rengkong dari masyarakat adat Rancakalong, Sumedang, di Festival Seni Budaya Masyarakat Adat Jawa Barat Pinton Ajen Festival di Alam Santosa, Kabupaten Bandung, 23 Juli 2024. Saat ini ada 35 daftar pencatatan kekayaan intelektual komunal masyarakat adat di Jawa Barat. Upaya pengakuan atas karya seni dan budaya masyarakat adat ini diharapkan jadi pemicu dibuatnya aturan atau undang-undang untuk melindungi masyarakat adat. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Desakan tersebut muncul lantaran DPR urung mengesahkan aturan itu sejak draf RUU dan naskah akademiknya dirumuskan pada 2010.

"Tidak ada alasan DPR dan pemerintah menahan RUU Masyarakat Adat, karena UU ini merupakan perintah konstitusi," ujar Ketua Umum PB MABMI, OK Saidin, melalui keterengan persnya, Senin, 26 Agustus 2024.

Selain itu, RUU ini mendesak untuk segera disahkan karena selama ini banyak sengketa pertahanan yang tidak terselesaikan.

Menurut pakar Antropologi Hukum Universitas Airlangga, Sri Endah Kinasih, pembangunan yang berdampak pada masyarakat adat harus dilakukan dengan proses dialog langsung. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kepentingan masyarakat adat dapat terpenuhi dan tidak hanya berlandaskan kepentingan negara.

“Konsep seperti ini yang harus dimengerti oleh pemerintah, tidak hanya bangun sini, bangun sana, ganti rugi sini, ganti rugi sana. Tidak seperti itu,” ujar Sri Endah dalam keterangan persnya.

Advertising
Advertising

Menurut Sri, RUU Masyarakat Adat yang tidak kunjung disahkan telah menggusur kepentingan masyarakat adat. Sri menilai pemerintah tidak memahami pentingnya isu masyarakat adat, sehingga seringkali mengabaikannya.

“RUU ini menjadi jalan satu-satunya negara untuk memahami masyarakat adat. RUU tidak jalan karena ya tokoh adat, agama, ahli tidak dilibatkan,” kata Sri.

Oleh karena itu, PB MABMI bersedia memberikan masukan kepada pemerintah untuk segera mensahkan RUU masyarakat adat ini. Apalagi RUU Masyarakat Adat telah lama dinantikan.

PB MABMI berharap keberpihakan kepada masyarakat adat tidak hanya ditunjukan dari penggunaan pakaian-pakaian adat saat perayaan HUT RI saja. Keberpihakan tersebut harus ditunjukan dengan segera mensahkan RUU masyarakat adat.

OK Saidin, melihat keberpihakan kepada masyarakat adat merupakan perintah konstitusi. Pada Ayat 2 Pasal 18B UUD 1945 sangat tegas menjelaskan, bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Atas dasar tersebut PB MABMI berharap agar DPR segera mensahkan RUU Masyarakat Adat.

Berita terkait

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

54 menit lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

1 jam lalu

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

13 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

13 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

15 jam lalu

Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

Regulator Kabupaten Seluma di Bengkulu mengakui keberadaan 5 komunitas adat.Seluma sudah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

16 jam lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

17 jam lalu

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

19 jam lalu

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

1 hari lalu

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

2 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan

Baca Selengkapnya