Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Publisher Rights, Siapa Saja?

Senin, 26 Agustus 2024 10:51 WIB

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers telah mengumumkan hasil akhir seleksi anggota Komite tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan sebutan Publisher Rights. Dewan Pers telah melakukan sidang pleno untuk memilih anggota tim tersebut hingga pada Senin 19 Agustus 2024 terpilih 11 nama.

Mengutip dari laman resmi Dewan Pers Dewanpers.or,id tim seleksi pada awalnya melakukan pengumuman pendaftaran calon anggota Publisher Rights di laman resminya. Setelah tahap pendaftaran selesai Dewan Pers mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai situs web. Kemudian baru dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan CV. Nama-nama yang memenuhi kriteria kemudian dipublikasi ke masyarakat dan terakhir tim seleksi melakukan tahapan proses wawancara.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa penetapan anggota Publisher Rights berdasar komitmen pada untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik

Selain menetapkan anggota komit Publisher Rights Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite yang berisi tentang pedoman dalam pelaksanaan Komite, tata Kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawas, perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil serta SOP pengawasan pelaksanaan.

Advertising
Advertising

Adapun kesebelas nama Komite Publisher Rights yang baru terpilih berdasarkan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto adalah sebagai berikut.

Dari unsur Dewan Pers

1. Alexander Carolus Suban

2. Fransiskus Surdiarsis

3. Herik Kurniawan

4. Sasmito

5. Dr. Suprapto

Unsur Pakar

6. Ambang Priyonggo MA

7. Damar Juniarto

8. Dr. Guntur Syahputra Saragih

9. Indriaswati Dyah Saptaningrum

10. Kristiono Setyadi

Unsur Pemerintah

11. Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik)

Pembentukan Komite Publisher Rights oleh Dewan Pers sesuai dengan mandat Presiden Reulik Indonesia yang tertera di dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Ketentuan tentang komite itu diatur dalam Bab IV perpres. Adapun Komite tersebut bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

Menurut ketentuan, perusahaan platform digital antara lain wajib memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan pers serta memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam hal penawaran layanan.

Komite juga ditugasi mengawasi penyebaran maupun komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas serta membantu penyelesaian sengketa berkaitan dengan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Ninik mengatakan komite Publisher Rights dapat menawarkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau upaya alternatif lain untuk membantu penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan perusahaan pers yang tidak bisa diatasi dengan diskusi atau mediasi.

"Keputusan komite ini nantinya kolektif kolegial, tentu mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai ahli seperti lawyer yang terkait bisnis platform digital apabila itu perlu dihadirkan. Jadi, adil dalam aturan ini enggak cuma untuk perusahaan pers, tapi juga ada keadilan untuk perusahaan platform," kata Ninik.

Perpres Publisher Rights diteken oleh Jokowi bersamaan dengan Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024. Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.

Pilihan Editor: Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Berita terkait

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

22 menit lalu

KPK Tak Pernah Kirim Surat Undangan Klarifikasi ke Kaesang Seperti yang Pernah Dijanjikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah menyatakan bahwa KPK akan mengirim surat undangan klarifikasi soal jet pribadi ke Kaesang.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

59 menit lalu

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Upacara Penutupan PON 2024, Prabowo Subianto Belum Pasti

Presiden Joko Widodo akan hadir dalam upacara penutupan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

1 jam lalu

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

Presiden Jokowi membantah pemerintahannya kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor adalah hasil sedimentasi.

Baca Selengkapnya

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

1 jam lalu

KPK Punya Waktu 30 Hari untuk Menentukan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Gratifikasi atau Bukan

KPK akan memproses data dan keterangan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ia gunakan terbang ke Amerika bersama istrinya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

3 jam lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

3 jam lalu

Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

4 jam lalu

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

Pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dianggap sebagai pengingkaran janji Jokowi untuk melestarikan laut.

Baca Selengkapnya

Belum Diterima Jokowi, Ini Isi Surat Permintaan Audiensi Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin

4 jam lalu

Belum Diterima Jokowi, Ini Isi Surat Permintaan Audiensi Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin

Presiden Jokowi mengaku belum menerima surat dari Ketua KadinArsjad Rasjid tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Apa isi surat itu?

Baca Selengkapnya

Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

4 jam lalu

Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

Ekspor pasir laut kembali digolkan lewat peraturan Mendag. Berbagai pihak lakukan kritik terhadap kebijakan ini. Apa kata Walhi dan Jokowi?

Baca Selengkapnya

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

12 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya