Daftar Partai yang Lolos dan Tak Lolos Parlemen di Pemilu 2024
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 26 Agustus 2024 07:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan partai-partai yang lolos dan tak lolos parlemen dalam Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Ahad, 26 Agustus 2024.
Dari 18 partai pollitik peserta Pemilu 2024, ada 10 partai yang dinyatakan tidak lolos ke parlemen atau memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2049. 10 partai itu gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional sebagai syarat lolos parlemen.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.
Adapun 10 partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR, yaitu Partai Buruh dengan perolehan 972.898 suara, Partai Gelora (1.282.000), Partai Kebangkitan Nusantara (326.803), Partai Hanura (1.094.599), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708), dan Partai Ummat (642.550).
Keputusan itu itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin, Ahad.
Sementara itu, 8 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049, adalah PDIP (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Afifuddin mengatakan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Pilihan Editor: Terganjal Putusan MK Kaesang Gagal Nyalon di Pilkada Jateng Tapi Masih Bisa Maju Wali Kota, Kenapa?