PKPU soal Syarat Pencalonan Pilkada Diketok Hari Ini
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Imam Hamdi
Minggu, 25 Agustus 2024 07:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR berencana mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri pada hari ini, Ahad, 25 Agustus 2024. Rapat tersebut bakal menghasilkan Peraturan KPU (PKPU) yang akan berlaku untuk Pilkada 2024.
Rapat itu akan dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan. Agenda itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Pembahasan PKPU tersebut digelar lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yaitu Senin, 26 Agustus 2024.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan dirinya sudah meminta izin kepada pimpinan DPR dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk mempercepat pembahasan perubahan PKPU itu. Dia mengklaim telah mengantongi izin dari pimpinan DPR untuk mempercepat rapat tersebut.
"Supaya semua lega, tidak lagi berburuk sangka, berspekulasi. Maka sebisa mungkin kami tuntaskan secepat mungkin," kata Doli di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, setelah perubahan PKPU itu disepakati DPR, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menyampaikan hasilnya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dimasukkan ke berita negara.
"Saya kira dalam hitungan jam sudah bisa terbit. Prinsipnya setelah konsultasi kami putuskan itu sudah berlaku," ucap Doli.
Doli mengatakan PKPU yang akan berlaku untuk Pilkada 2024 bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
Draf rancangan PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf rancangan itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15. Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
Sementara perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Pilihan editor: Jokowi Beri Izin Tambang ke Ormas Keagamaan, Prabowo: Apa Salahnya?