Fraksi PDIP Sebut Tiga Institusi Ini Pegang Peranan Penting setelah RUU Pilkada Gagal Disahkan

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Sabtu, 24 Agustus 2024 08:49 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan saat ini ada di tiga institusi yang memegang peran penting dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 setelah DPR membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).

“Sekarang bola terutama ada di tiga institusi,” kata Rieke dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Institusi pertama adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga ini wajib segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Untuk itu, kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU Nomor 8/2024 dengan mengakomodasi semua pertimbangan dan amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024," ujar Rieke.

Lembaga kedua adalah DPR. Menurut dia, DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah guna membahas perubahan PKPU yang di dalamnya mengakomodasi putusan MK.

“Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, pemerintah, dan KPU, serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK. Dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tanpa mengubah substansi,” tuturnya.

Institusi ketiga adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rieke meminta draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham.

“Libatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait, hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024," ucapnya.

Dia pun meminta pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah diharmonisasi sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. “Dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024," kata dia.

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

5 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

6 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

7 jam lalu

Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

Prabowo mengajak kelompok buruh termasuk yang tergabung dalam Partai Buruh untuk bersama-sama memperjuangkan ekonomi berbasis Pancasila

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

7 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Said PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Akan Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

8 jam lalu

Said PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Akan Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Said Abdullah menegaskan bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo tidak akan membahas soal bagi-bagi jatah kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

8 jam lalu

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

8 jam lalu

Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

Kemenkumham Dukung PSSI dan Perbasi

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

8 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

8 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung: Mengumpulkan Berbagai Sumber Suara dan Memperkenalkan Program

9 jam lalu

Pramono Anung: Mengumpulkan Berbagai Sumber Suara dan Memperkenalkan Program

Pramono Anung terus mengupayakan untuk bisa mendapat banyak dukungan dari berbagai sumber suara

Baca Selengkapnya