Hidayat Nur Wahid Sebut PKS Terima Putusan MK karena Beri Ruang Demokrasi
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 23 Agustus 2024 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa partainya memutuskan untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal UU Pilkada. Dia mengatakan, pandangan fraksi partainya itu merupakan pelaksanaan keputusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat atau DPTP PKS.
"DPTP PKS telah memutuskan pada 22 Agustus untuk menerima putusan MK itu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dia mengungkapkan, putusan konstitusi soal pencalonan kepala daerah itu memberi ruang bagi berkembangnya demokrasi dan menghormati pilihan rakyat. Hidayat juga mengatakan, putusan MK itu berpotensi menghadirkan alternatif pilihan bagi masyarakat pemilih.
"Sehingga Pilkada bisa lebih berkualitas sejak dalam proses maupun hasilnya," ujarnya.
Adapun DPR kembali memastikan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK yang sebelumnya mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Hidayat mengatakan, keputusan itu sejalan dengan pandangan fraksi PKS dalam pembahasan RUU Pilkada itu.
Menurut dia, DPR dan pemerintah perlu mendengarkan aspirasi masyarakat dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, ia mengatakan bahwa partainya memberikan empat catatan dalam pembahasan RUU Pilkada itu.
Di antaranya, agar pilkada betul-betul berlaku langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sejak dalam prosesnya. "Agar hasilnya produktif untuk pembangunan daerah, serta keharusan pembahasan RUU tetap mendengarkan aspirasi masyarakat luas," ucap Hidayat.
PKS saat ini bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus di Pilkada Jakarta. Koalisi gabungan yang terdiri dari 11 partai itu memutuskan mengusung Ridwan Kamil berpasangan dengan kader PKS Suswono. Awalnya, PKS mengusung Anies Baswedan berpasangan dengan kadernya M Sohibul Iman.
Namun, partai ini kemudian belok arah meninggalkan Anies dan mengusung Ridwan Kamil. Dengan koalisi yang besar itu, peluang Anies pupus untuk bisa maju lagi di Pilkada Jakarta. Musababnya, PDIP satu-satunya partai yang tak tergabung di koalisi itu tak punya kursi yang cukup untuk mengusung calon.
Putusan MK kemudian mengubah syarat ambang batas pencalonan peserta Pilkada. Putusan ini menghidupkan lagi peluang Anies untuk diusung oleh partai lain di luar KIM Plus.
Pilihan Editor: Pernyataan Jokowi Kontradiktif Soal Putusan MK, Dulu Katanya Final dan Mengikat, Sekarang...