Menkumham Sebut Pemerintah Akan Ikuti DPR Setelah Pengesahan RUU PIlkada Batal
Reporter
Andi Adam Faturahman
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 23 Agustus 2024 13:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pemerintah, kata dia, menghormati keputusan DPR karena keputusan tersebut merupakan keputusan yang menjadi harapan publik.
"Dengan ditunda rapat paripurnanya, maka pemerintah ikut. Tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua," kata Supratman di Gedung DPR, Jumat, 23 Agustus 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, keputusan DPR sudah tegas dinyatakan. Sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan.
Adapun mengenai peluang apakah RUU Pilkada akan dibahas kembali DPR pada periode selanjutnya, Supratman tak lugas memberikan jawaban.
Ia mengatakan, lebih baik menunggu hasil apakah RUU Pilkada ini akan masuk atau tidak dalam program legislasi nasional yang akan datang.
"Nanti bisa dilihat di prolegnas," ujar Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR batal mengesahkan RUU Pilkada di rapat paripurna. Walhasil, putusan Mahkamah ihwal pilkada akan berlaku.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Sufmi Dasco dalam cuitan di X, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Ia menyebut, pengesahan RUU Pilkada kemungkinan besar akan dilakukan pada periode DPR selanjutnya dengan dalih masih diperlukan penyempurnaan.
Namun, ia membantah jika pembatalan pengesahan RUU Pilkada terjadi akibat adaya aksi massa yang meluas. Dasco mengatakan, pembatalan dilakukan setelah mekanisme diskorsing diterapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis pagi. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, dengan 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang memberikan izin untuk tidak hadir secara langsung.
Jumlah kehadiran tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, yang memerlukan lebih dari 50 persen plus 1 dari total 575 anggota DPR RI. Selain itu, kuorum juga tidak tercapai karena tidak ada perwakilan dari seluruh fraksi partai yang hadir.
Pilihan Editor: Singgung Revisi UU Pilkada, Mahfud Md: Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang