Serba-Serbi Baleg DPR yang Disebut Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Jumat, 23 Agustus 2024 10:20 WIB

Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR, Achmad Baidowi, menolak tudingan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang baru disetujui pada pembicaraan tingkat I bertujuan untuk menghalangi partai politik tertentu dalam Pilkada 2024.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek ini menegaskan bahwa RUU Pilkada tersebut berlaku umum untuk seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, dan tidak ditujukan untuk kepentingan khusus partai atau calon tertentu.

Awiek menjelaskan bahwa RUU Pilkada disusun dalam rangka mengantisipasi urgensi terkait pendaftaran Pilkada 2024 yang akan dimulai pada 27 Agustus mendatang. Langkah ini, menurutnya, diambil agar tidak terjadi kebimbangan hukum dalam pelaksanaan Pilkada. Ia juga menambahkan bahwa seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada Februari 2025 mendatang berhak mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

MKMK Nilai Baleg Langgar Konstitusi

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Palguna menilai Baleg DPR sudah membangkang terhadap konstitusi karena mengabaikan putusan MK.

Advertising
Advertising

“Pembangkangan terhadap konstitusi itu,” kata Palguna saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dia mengatakan pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Namun Palguna tidak secara gamblang menjelaskan hasil rapat Baleg tersebut.

Apa Saja Tugas dan Fungsi Badan Legislasi?

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan alat kelengkapan DPR yang bertujuan menyusun serta menyiapkan rancangan program legislasi nasional (Prolegnas). Program ini berisi daftar prioritas rancangan undang-undang (RUU) yang harus diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang selama masa keanggotaan DPR atau setiap tahun anggaran.

Pimpinan Badan Legislasi dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Partai Gerindra sebagai Ketua sebelum menjadi Menkumham, dengan didampingi empat Wakil Ketua yaitu Muhamad Nurdin (PDIP), Willy Aditya (NasDem), Abdul Wahid (PKB), dan Achmad Baidowi (PPP). Kepemimpinan badan ini bersifat kolektif dan kolegial, serta dipilih berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Legislasi memiliki peran penting dalam menyusun Prolegnas dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka bertugas mengoordinasi penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah, serta menyiapkan RUU yang diusulkan DPR berdasarkan program prioritas.

Selain itu, Badan Legislasi bertanggung jawab untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR. Mereka juga memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan di luar prioritas tahunan atau Prolegnas, serta melakukan pembahasan, pengubahan, dan penyempurnaan RUU sesuai tugas khusus dari Badan Musyawarah.

Di akhir masa keanggotaan, Baleg DPR wajib membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan, yang nantinya akan digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan DPR berikutnya.

MICHELLE GABRIELA | SAPTO YUNUS

Pilihan Editor: Media Asing Soroti Aksi Massa Protes DPR Anulir Putusan MK Melalui Revisi UU Pilkada, Ini Kata Mereka

Berita terkait

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

7 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

8 jam lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

8 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

9 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

10 jam lalu

Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

12 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

13 jam lalu

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

13 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

14 jam lalu

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

16 jam lalu

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.

Baca Selengkapnya