KPU Konsultasikan Adaptasi Putusan MK ke DPR Senin Pekan Depan

Jumat, 23 Agustus 2024 05:00 WIB

Pelaksana tugas Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan jajaran komisioner menggelar konferensi pers mengumumkan akan mengadaptasi aturan dalam putusan MK di Peraturan KPU, Kamis malam, 22 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merespons pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada di DPR setelah ada ada aksi massa besar yang menolak revisi tersebut, Kamis 22 Agustus 2024. KPU menyatakan telah mengirim surat konsultasi ke Komisi II DPR berisi kesepakatan untuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Kabar pembahasan RUU Pilkada batal setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah keterangan itu di akun media sosial X pribadinya pada 17.18 WIB. “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulis @bang_dasco.

Merespons kabar pembatalan itu KPU segera menggelar konferensi pers sebagai penegasan bahwa mereka segera mengadaptasi putusan MK tersebut. Afif memastikan konsultasi dengan Komisi II DPR RI segera berlangsung dalam waktu dekat. "Insyaallah Senin (26 Agustus 2024). Kami sudah sampaikan dan koordinasi untuk materi yang sudah kami sampaikan draf dan seterusnya," ucap dia.

Rencana konsultasi itu mepet dengan jadwal pendaftaran calon pemilihan kepala daerah atau pilkada yang dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024. Meski begitu, dia menambahkan, "Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku."

Advertising
Advertising

Afif beralasan mengajukan konsultasi kepada DPR karena tak ingin mengulangi kesalahan saat Pilpres dan Pileg yang lalu. Saat itu KPU mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena mengadaptasi Putusan MK Nomor 90/puu-xxi/2023 yang menjadi dasar lolosnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, sebagai wakil presiden.

Dalam kasus terkini, putusan MK antara lain menutup peluang putra bungsu Jokowi untuk bisa maju Pilkada sebelum Jokowi lengser tahun ini. Putusannya mengatur batas usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Putusan MK juga menurunkan ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan yang ini memungkinkan Pilkada Jakarta bisa memiliki pasangan calon selain Ridwan Kamil-Suswono yang diusung koalisi besar KIM Plus dan satu penantangnya dari jalur independen, Dharma-Kun.

Badan Legislasi atau Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Isinya termasuk untuk menghindari dua putusan MK tersebut. Namun siasat dari pemerintah dan DPR ini mendapat kecaman luas dan mendulang aksi massa besar Kamis.

Pilihan Editor: Puluhan Makam Keramat di Palabuhanratu Disebut Palsu, Batu Disusun Serupai Kuburan Ratusan Tahun

Berita terkait

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

8 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

9 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

12 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

13 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

20 jam lalu

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

1 hari lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

1 hari lalu

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Laporkan Situs Gerindra.org Soal Akun Fufufafa, Apa Penyebab Pelapor Gerah?

1 hari lalu

Ramai-ramai Laporkan Situs Gerindra.org Soal Akun Fufufafa, Apa Penyebab Pelapor Gerah?

Baru-baru ini, sebuah situs yang mengatasnamakan Gerindra mengunggah fakta tentang akun fufufafa tengah menjadi sorotan. Siapa saja yang melaporkan?

Baca Selengkapnya