KPU Pastikan Berpedoman kepada Putusan MK untuk Pendaftaran Pilkada

Reporter

Antara

Kamis, 22 Agustus 2024 23:59 WIB

Ilustrasi KPU. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - KPU memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa lalu, 20 Agustus 2024. KPU menyatakan itu setelah sebelumnya sempat menyampaikan akan mendahulukan konsultasi terlebih dulu kepada Komisi II DPR.

“Yang pasti, nanti pada 27–29 Agustus, pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di kantornya, Kamis 22 Agustus 2024.

Afif menambahkan, putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU terbaru tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan seperti yang ada dalam putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024. Tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

“Itu juga pasti kami harus ikuti, kami perlakukan sama untuk kemudian kami akan segera adopsi dan dimasukkan ke pengaturan kampanye,” ujarnya.

KPU, kata Afif, akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR. Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui, KPU mengadopsi putusan MK menjelang Pilpres lalu yang mengakomodasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden. Belakangan diputuskan adanya pelanggaran kode etik erat dari Ketua MK dalam putusan tersebut.

Dalam kasus terkini, putusan MK justru menutup peluang upaya mengakomodasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, untuk maju pilkada. Putusan tersebut yang hendak dihindari lewat rencana DPR dan pemerintah membuat revisi UU Pilkada dadakan--yang mengundang aksi massa besar hari ini.

“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kami lakukan dan dianggap tidak benar itu kami benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, juga kami lakukan,” kata Afif menuturkan.

Pilihan Editor: Tolak Revisi UU Pilkada, PPI Jerman Serukan Jangan Berhenti Kritik Dinasti Keluarga

Afif menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyegerakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Rapat dengar pendapat akan dilakukan pada Senin depan, satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif.

Berita terkait

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

6 jam lalu

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi

Baca Selengkapnya

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

6 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

7 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

7 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

8 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

8 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

8 jam lalu

Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

Netizen tanggapi Kaesang yang mengaku menumpang pesawat jet pribadi teman untuk pergi ke Amerika Serikat, namun KPK sebut temannya justru tidak ikut.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

8 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

9 jam lalu

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal kekisruhan di Kadin dan minta bola panas dualisme kepemimpinan tidak disorongkan padanya

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

9 jam lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya