Wali Kota Bontang Serahkan Remisi Umum Napi di Lapas Kelas IIA Kota Bontang
Jumat, 16 Agustus 2024 10:00 WIB
INFO NASIONAL - Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Najirah menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana di Lapas Kelas II A Bontang, Jumat, 16 Agustus 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kota Bontang, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kutim beserta jajarannya, jajaran Forkopimda Bontang, serta tamu undangan lainnya.
Pada saat itu, Wali Kota membacakan sambutan dari Menteri KemenkumHAM RI Yasonna Laoly yang secara garis besar berkaitan dengan slogan HUT ke-79 RI "Nusantara Baru Indonesia Maju". Tema tersebut dipilih sebab dirgahayu kemerdekaan RI ini bertepatan dengan tiga momen penting yakni menyongsong ibu kota baru, pergantian kepala negara, serta tujuan Indonesia Emas 2045.
"Ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia, sehingga peringatan HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia," ucap Basri Rase.
Terkait dengan itu, Pemerintah Kota Bontang memberikan penghargaan remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah memberikan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan lembaga terkait.
"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan hukum dan undang-undang, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," kata Basri Rase.
Di Kota Bontang, terdapat 1.311 narapidana yang mendapat remisi tahun ini. Sedangkan 41 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Dengan rincian bebas penuh 25 orang, dan sisanya masih menjalani subsider denda.
Walikota Basri Rase juga berpesan, “Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Yang langsung bebas, selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.” (*)