Gerbang Sebelah Kiri Gedung DPR Jebol, Massa Pengawal Putusan MK Dihalau Aparat

Reporter

Magang KJI

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 22 Agustus 2024 17:05 WIB

Sejumlah massa menjebol gerbang sisi kiri dari gedung DPR RI merangsek masuk dan berorasi di pelataran gedung pada hari ini di Gedung DPR RI pukul 16.30 pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah massa menjebol gerbang sisi kiri dari gedung DPR RI kemudian merangsek masuk dan berorasi di pelataran gedung pada sore hari ini Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam pantauan Tempo, pukul 16.17 WIB massa pengawal putusan MK itu meneriakkan kata, revolusi sembari memanjat pagar di gedung parlemen itu sembari bertepuk tangan. Mereka juga meneriakkan yel-yel, "Buka, buka, buka pintunya sekarang juga..."

Aparat keamanan yang bersiaga segera menyemprotkan air ke arah massa dengan menggunakan water cannon. Batu-batu pun beterbangan dari massa ke arah aparat keamanan.

Selain itu, massa tampak juga mencoret-coret gerbang DPR itu dengan salah satu tulisannya berbunyi “Dewan Penghianat Rakyat”, pembakaran ban juga dilakukan hingga asap hitam pekat mengepul. Sejumlah polisi tampak bersiaga menjaga.

Massa pun menyanyikan lagu Indonesia Pusaka ciptaan Ismail Marzuki dan meneriakan “Hidup mahasiswa”.

Advertising
Advertising

Perwakilan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia atau Forum Aksi, Juju Purwantoro yang berhasil masuk di area kompleks parlemen menyatakan keputusan MK soal Pilkada itu final dan mengikat.

“Tidak bisa siapa pun yang akan menggagalkan keputusan itu. Termasuk anggota DPR yang di dalam itu,” kata dia.

Juju pun bernegosiasi untuk bisa masuk, sebab kata dia, DPR adalah gedung rakyat. Mahasiswa dan kelompok muda, aktivis, semua kata dia, adalah wakil rakyat.

“Oleh karena mereka berhak untuk masuk ke dalam menemui wakil-wakilnya. Kalau mereka mau menemui kita,” kata dia.

Namun Juju mengatakan berdasarkan pengalamannya selama ini, anggota dewan tak mau menemui mereka.

Sejak pagi hari, Gedung DPR sudah digeruduk massa. Mereka berkumpul di depan gerbang DPR Jalan Gatot Subroto untuk menyuarakan penolakan atas rencana DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada. RUU Pilkada yang akan disahkan dianggap sebagai pembangkangan konstitusi karena menganulir putusan MK.

Sebelumnya, Baleg DPR putuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada Rabu, 21 Agustus 2024 itu, mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas tersebut. Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR cacat hukum atau inkonstitusional.

Pilihan Editor: Kilas Balik Partai Buruh dan Partai Gelora Ajukan Uji Materiil UU Pilkada ke MK


MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

5 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

6 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

6 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

7 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

8 jam lalu

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

8 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

10 jam lalu

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

10 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

11 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

12 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya