Orasi di Depan Massa Kawal Putusan MK, Tom Lembong: Jika Demokrasi Diruntuhkan, Pelan-pelan Kebebasan Akan Hilang
Reporter
Magang KJI
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 22 Agustus 2024 16:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong muncul di tengah unjuk rasa massa di depan Gedung DPR hari ini. Tom kemudian sempat berorasi di tengah massa dari atas mobil komando.
Dalam orasinya, Tom menyebut dirinya hadir mewakili istri, anak, dan keluarganya. Bukan mewakili tim 01 atau pendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 lalu. Dikeahui, Tom merupakan salah satu anggota tim sukses Anies.
"Selamat siang, Teman-teman, terima kasih sedalam-dalamnya kepada kita semua. Saya di sini saat ini berdiri sendiri mewakili diri saya sendiri," ujar dia di depan Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurut Tom, Indonesia kini tengah berada di persimpangan. "Ini momen historis, kritis, kita di sebuah persimpangan, negara kita di persimpangan, kita menentukan masa depan bukan hanya untuk kita, tapi anak cucu dan generasi berikutnya," kata dia.
Tom mengajak massa untuk tertib, jika marah, bukan berarti tak damai. Selain itu, Tom mengajak menunjukan bahwa hadirin adalah kalangan yang beradab.
Sejarah menunjukan, kata Tom, jika demokrasi diruntuhkan, lembaga negara wibawanya dihilangkan, itu adalah langkah-langkah menuju kemiskinan dan kesengsaraan.
"Pelan-pelan kebebasan akan hilang. Pelan-pelan peluang untuk berkarya akan hilang, peluang untuk melayani Allah SWT pelan-pelan akan hilang. Percaya, itu adalah bukti dari sejarah," katanya.
Demo digelar massa dari berbagai elemen menanggapi langkah DPR yang ngebut ingin meloloskan RUU Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan dan usia calon disambut sukacita masyarakat lantaran bisa memunculkan calon baru.
Namun Badan Legislasi atau Baleg DPR memutuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada Rabu, 21 Agustus 2024 itu, otomatis mengoreksi putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut. Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR cacat hukum atau inkonstitusional.
Langkah DPR itu menimbulkan penolakan dari masyarakat. Media sosial dipenuhi dengan ajakan untuk berunjuk rasa ke DPR pada hari ini. DPR dianggap telah melakukan pembangkangan konstitusi karena melawan putusan MK.
Pilihan Editor: PDIP Umumkan Nama Calon Kepala Daerah di Pilkada, Sekjen: Jakarta Tunggu Keputusan Megawati
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN.