Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK, Jokowi Bahas Tambang dengan PBNU

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 22 Agustus 2024 15:50 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf bersama jajaran PBNU menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap bekerja di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024, di tengah gelombang demo masyarakat terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada. Salah satu agenda Jokowi hari ini adalah menerima jajaran pengurus besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya usai pertemuan dengan Jokowi mengatakan bahwa organisasi ini siap untuk mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan. Yakni tanah seluas 26 hektare bekas proyek tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).

PBNU pun menargetkan produksi di lahan tambang yang diberikan oleh Pemerintah Jokowi akan dikerjakan secepatnya. "Karena IUP sudah kelar, mudah-mudahan Januari kita sudah bisa bekerja," kata Gus Yahya.

Selain pembahasan mengenai tambang, Gus Yahya juga menyebut organisasinya berniat untuk investasi tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur hingga 100 hektare. "Nanti InsyaAllah kami ingin beli tanah di IKN itu, mudah-mudahan bisa sampai 100 hektare," kata Gus Yahya.

Sebelum pertemuan dengan PBNU Jokowi bertemu dengan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada pagi hari sekitar pukul 9.00 WIB. Eks Gubernur Jakarta itu batal menghadiri acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Nasional Keuangan Inklusif pada pukul 14.00 WIB.

Advertising
Advertising

Ribuan buruh dan mahasiswa menggeruduk gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis siang. Mereka hendak mengawal putusan MK soal ambang batas calon kepala daerah yang akan dibatalkan oleh revisi UU Pilkada. Istana Kepresidenan yang berada di Jalan Merdeka Barat berjarak 10 kilometer dari pusat demo di Senayan.

RUU Pilkada buatan DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari lalu, Mahkamah mengubah ketentuan pencalonan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah. MK juga mengubah ketentuan soal batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat penetapan.

Rencananya, DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, hanya segelintir anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna, sempat menskor rapat 30 menit demi menunggu anggota lain. Namun, berselang 30 menit tetap tidak mencukupi kuorum. Walhasil, Dasco menunda rapat paripurna.

Dasco mengumumkan penundaan rapat didampingi pimpinan DPR lain, yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco mengatakan hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi.

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi apabila Revisi UU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon pada akhir agustus ini. “Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pemerintah Presiden Joko Widodo mengklaim akan mengikuti aturan yang berlaku soal Revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini tengah dibahas di DPR. “Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Hasan dalam keterangannya mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan peran setiap lembaga dalam demokrasi bisa berjalan sesuai dengan kepentingan umum. Founder Cyrus Network ini menyebut, dengan sikap ini, pemerintah juga berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.

Pilihan Editor: Ketum PBNU Bantah Tekan Muktamar PKB melalui Instruksi GP Ansor

Berita terkait

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

6 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

7 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

8 jam lalu

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal kekisruhan di Kadin dan minta bola panas dualisme kepemimpinan tidak disorongkan padanya

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

8 jam lalu

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.

Baca Selengkapnya

Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

9 jam lalu

Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

9 jam lalu

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

10 jam lalu

Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Kronologi penjualan pasir laut ke luar negeri yang dihentikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 yang kini dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

10 jam lalu

Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebut Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

11 jam lalu

Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut, Sedimen Itu Berbeda hingga Kritik dari Aktivis Lingkungan

Jokowi membantah membuka ekspor pasir laut. Menurut dia, ekspor yang dibuka adalah sedimen laut

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

11 jam lalu

Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

Rincian pensiun yang bakal diterima Jokowi setelah pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin usai kembali menjadi kiai.

Baca Selengkapnya