Setujui Revisi UU Pilkada Disahkan, Berikut Kewenangan Baleg DPR

Kamis, 22 Agustus 2024 19:59 WIB

Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak delapan fraksi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat disingkat Baleg DPR memberikan persetujuan terkait hasil pembahasan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di satu sisi, hanya fraki PDI Perjuangan yang tidak setujui hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

Apa itu Badan Legislasi?

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR yang susunannya ditetapkan pada permulaan tahun sidang dan setiap masa sidang. Unsur anggota Badan Legislasi paling banyak berjulah dua kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan Fraksi dan komisi.

Susunan keanggotaan Baleg terdiri dari pimpinan badan legislasi dan anggota badan legislasi dimana Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif, yang terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi.

Ketua : Dr. Supratman Andi Agtas, SH., M.H. ( F-PGERINDRA)

Advertising
Advertising

Wakil Ketua : Ichsan Soelistio (F-PDI PERJUANGAN)

Wakil Ketua : Willy Aditya (F-PNASDEM)

Wakil Ketua : H. Abdul Wahid, S.Pd.I, M.Si (F-PKB)

Wakil Ketua : Dr. Ach. Baidowi, S.Sos (F-PPP)

Sementara, anggota Baleg DPR RI, Periode 2019-2024 sebanyak 80 orang yang mewakili fraksi-fraksi dengan komposisi sebagai berikut:

F-PDI Perjuangan : 18 orang
F-PG : 12 orang
F-Gerindra : 11 orang
F-PNasdem : 8 orang
F-PKB : 8 orang
F-PD : 7 orang
F-PKS : 7 orang
F-PAN : 6 orang
F-PPP : 3 orang

Badan Legislasi sendiri memiliki tugas yang diatur berdasarkan UU No.2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai berikut:

menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD;
mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi;
menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional perubahan;
melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang
menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan;
membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan
membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Sementara wewenang dari Badan Legislasi adalah sebagai berikut,

-Melakukan kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR;
-Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas rancangan undang-undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas;
-Melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:
-Prolegnas satu masa keanggotaan;
-RUU Prioritas Tahunan;
-Penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dalam satu masa keanggotaan;
-Jumlah rancangan undang-undang yang belum dapat diselesaikan; serta
-Masalah hukum dan perundang-undangan.

AULIA SABRINI SARAGIH | SULTAN ABDURRAHMAN | DPR.GO.ID
Pilihan editor: Beragam Respons Soal Baleg DPR Tidak Patuhi Putusan MK

Berita terkait

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

7 jam lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

13 jam lalu

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

15 jam lalu

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

4 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

4 hari lalu

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.

Baca Selengkapnya

4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

5 hari lalu

4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

7 hari lalu

Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

DPR sempat mengusulkan perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Baca Selengkapnya

DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

7 hari lalu

DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

Kesepakatan tersebut diputus dalam usulan Rancangan Undang-Undang Wantimpres yang dibahas rapat Panja Baleg DPR.

Baca Selengkapnya

Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

7 hari lalu

Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

Baleg DPR menyebutkan pembahasan Panja RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Ini Poin Penting Perubahannya

7 hari lalu

RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Ini Poin Penting Perubahannya

Sembilan fraksi partai politik DPR setuju bahwa RUU Kementerian Negara itu diproses ke tahap selanjutnya.

Baca Selengkapnya