Unjuk Rasa di MK, Demonstran Sebut Demokrasi dan Konstitusi Dibegal Presiden Jokowi
Reporter
Magang KJI
Editor
Amirullah
Kamis, 22 Agustus 2024 13:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi menilai demokrasi dan konstitusi di Indonesia telah dibegal koalisi besar yang dipimpin Presiden Jokowi. Mereka mengancam akan memboikot Pillada 2024.
"Kami menyebut bahwa demokrasi Indonesia, konstitusi Indonesia dibegal. Oleh siapa? Oleh koalisi besar yang dipimpin oleh Presiden Jokowi yang memanfaatkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya," ujar juru bicara Maklumat Juanda, Alif Iman, saat ditemui di depan gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Unjuk rasa di MK diikuti berbagai elemen, seperti akademisi, aktivis, mahasiswa, hingga masyarakat sipil. Mereka memprotes pembangkangan DPR terhadap putusan MK.
Menurut Alif, pembegalan demokrasi dan konstitusi dapat terlihat dari putusan MK yang diabaikan DPR. Atas pengabaian itu, para demonstran mendesak DPR tidak mensahkan revisi UU Pilkada.
"Seruan kami hari ini adalah, apabila DPR dan presiden tetap nekat secara ugal-ugalan membegal demokrasi kita, seruan kami adalah boikot Pilkada 2024," tutur Alif.
Dia mengatakan aksi boikot tersebut akan berlanjut hingga November saat Pilkada berlangsung, bila revisi UU Pilkada disahkan. Pada hari pemilihan akan ada seruan untuk tidak mencoblos calon kepala daerah.
"Bahwa jari kelingking kita pada bulan November nanti, tidak ada noda warna ungu," tutur Alif. "Kami pingin sebetulnya sederhana bahwa DPR itu mendengarkan nuraninya, bahwa apa yang mereka lakukan salah," dia menambahkan.
Unjuk rasa ini diikuti sekitar ratusan orang. Mereka berkumpul melakukan aksi sebagai bagian dari dukungan putusan MK yang tertuang pada nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di parlemen dan syarat usia calon gubernur adalah 30 tahun setelah ditetapkan.
Namun, ada rencana putusan MK tersebut dianulir DPR melalui revisi UU Pilkada..
"Hari ini datang untuk mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi," tutur Alif.
Jokowi sebelumnya buka suara tentang putusan MK dan rencana DPR merevisi UU Pilkada. Dia mengatakan menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi melalui pernyataan video yang dibagikan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024. "Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki."
MAULANI MULIANINGSIH
Pilihan Editor: Kata Menteri Hukum Supratman Soal DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada