Mardiono PPP Klaim RUU Pilkada yang Anulir Putusan MK Tidak Akan Cederai Demokrasi

Kamis, 22 Agustus 2024 09:01 WIB

Ketua Umum PPP Mardiono menyampaikan duka cita dan kenangannya atas meninggalnya Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di rumah duka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai proses pembahasan Rancangan Undang Undang atau RUU Pilkada di Badan Legislasi DPR tidak akan mencederai demokrasi. Padahal RUU tersebut dibuat untuk menjegal putusan Mahkamah Konstitusi.

Pelaksana tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyebut tidak ada kecurigaan bahwa ada upaya pelemahan demokrasi dalam pembahasan RUU tersebut. Meskipun banyak kejanggalan dalam proses tersebut seperti agenda yang mendadak dan prosesnya super kilat hanya tujuh jam menyelesaikan revisi Undang-Undang.

"Ya, enggak. Ini kan, politik dinamis ya sesuai dengan keadaan. Pendaftaran untuk pilkada kan tinggal beberapa hari kan?" ujarnya saat ditemui wartawan di musyawarah nasional atau Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dia meminta masyarakat menunggu hasil pembahasan itu.

"Ya, sudah dibahas di DPR. Nanti tunggu hasilnya ya," kata Mardiono.

Advertising
Advertising

Agenda DPR tersebut diadakan satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada, di antaranya memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan soal batas usia calon kandidat di Pilkada.

Lebih lanjut, Mardiono juga membantah bahwa pembahasan RUU Pilkada ditujukan untuk menjegal calon gubernur tertentu untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. "Ndak, ndak, ndak ada. Kami harus melayani rakyat dan melayani umat ya," tuturnya.

Saat ditanya soal peluang memuluskan jalan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Mardiono irit berkomentar. "Nanti tungguin keputusan DPR aja ya," ucapnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat Baleg DPR itu pagi ini. Rapat tersebut dimulai sekitar 10.12 WIB di ruang rapat Baleg, kompleks parlemen Senayan.

Awiek mengatakan rapat kali ini dihadiri 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR. “Sesuai dengan laporan sekretariat rapat ini telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap. Bahkan ini tergolong rapat paling ramai,” kata Awiek pada permulaan rapat.

Awiek berujar rapat tersebut adalah pembahasan tingkat I yang dibutuhkan sebelum pengambilan keputusan. Pembahasan tingkat I adalah rapat-rapat yang berlangsung di komisi atau alat kelengkapan dewan yang ada di DPR sebelum pembahasan tingkat II di rapat paripurna.

“Dalam rangka pembahasan tingkat 1 atas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada,” ucap Awiek.

Awiek menyampaikan rapat kali ini juga akan membahas putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. Namun, kata dia, Baleg akan terlebih dahulu membahas Daftar Inventaris Masalah atau DIM RUU Pilkada yang sebelumnya sudah ada di Baleg DPR.

Baleg mengagendakan pembahasan RUU Pilkada hanya satu hari setelah putusan MK. Putusan tersebut disidangkan pada Senin 20 Agustus 2024.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Selain itu, MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku saat penetapan calon oleh KPU.

Meski menolak permohonan dari Fahrur dan Anthony, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU. “Semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sultan Abdurrahman ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mahasiswa dan Aktivis Gelar Aksi Jogja Memanggil Hari Ini Usai DPR Anulir Putusan MK

Berita terkait

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

6 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

7 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

9 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

12 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

12 jam lalu

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

13 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

19 jam lalu

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengungkapkan 4 jurus agar menang satu putaran di Pilkada Jakarta. Selain itu, dia juga mengungkapkan pesan dari Prabowo. Apa pesannya?

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Akan Kunjungi Tokoh MUI hingga Gelar Bazar Murah di Mampang Prapatan Hari ini

22 jam lalu

Pramono Anung Akan Kunjungi Tokoh MUI hingga Gelar Bazar Murah di Mampang Prapatan Hari ini

Bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung akan melakukan sejumlah kegiatan setelah melakukan pekerjaan sebagai Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

1 hari lalu

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

"Kalau enggak masuk ke tempat yang padat, jangan jadi pimpinan. Tidur saja di rumah," ujar Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Jaringan Pelayanan Masyarakat Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono

1 hari lalu

Jaringan Pelayanan Masyarakat Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono

Azhar berkomitmen untuk memenangkan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya