Jokowi Naikkan Insentif Pegawai KPU Sampai 50 Persen, Berikut Bunyi Pasal dan Besaran Insentifnya

Kamis, 22 Agustus 2024 07:35 WIB

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan insentif pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen setelah diperhitungkan dengan tepat. Jokowi minta maaf lantaran tidak pernah menaikkan tunjangan KPU sejak 2014. Ia mengaku baru mengetahui fakta terkait tugas KPU yang berat belum lama ini. Namun, ia langsung bergegas membereskan urusan kenaikan insentif pegawai KPU.

“Kemarin langsung saya kejar-kejar. Pokoknya saya nggak akan datang rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani. Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi, tapi itu (insentif),” kata Jokowi, pada 20 Agustus 2024.

Jokowi menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada tidak kalah rumitnya dengan Pilpres 2024. Pilkada akan diselenggarakan pada 28 November 2024 serentak di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi dengan 203 juta pemilih di daftar pemilih sementara.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan kepada pegawai KPU agar tidak mengulang masalah yang sama berhubungan dengan pendaftaran pemilih, data pemilih tidak akurat, atau data terdaftar ganda. Selain itu, masalah distribusi logistik dan kekurangan logistik juga perlu diperhatikan oleh pegawai KPU. Jokowi juga mengingatkan, dalam proses perhitungan suara, pegawai KPU tidak melakukan kesalahan, baik akibat manusia maupun sistem IT. Dengan rumitnya pekerjaan ini, Jokowi meningkatkan insentif kepada KPU.

Peningkatan insentif kepada pegawai KPU diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 86 Tahun 2024 dalam jdih.setneg.go.id, berikut adalah besaran insentif pegawai KPU yang telah dinaikkan oleh Jokowi sesuai jabatannya, yaitu:

Ketua KPU dan Anggota KPU

Ketua KPU akan mendapatkan insentif sebesar Rp77.625.000 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan anggota sebesar Rp67.500.000 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh

Ketua mendapatkan insentif sebesar Rp32,4 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp27 juta.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota

Ketua mendapatkan insentif sebesar Rp21,6 juta dan anggota sebesar Rp16,2 juta.

Pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU

Adapun, daftar insentif ASN di Sekretariat Jenderal KPU sebagai berikut.

  1. Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar Rp58,17 juta.
  2. Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.b sebesar Rp41,39 juta.
  3. Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.a dan pejabat fungsional utama mendapatkan Rp29,44 juta.
  4. Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.b sebesar Rp23,34 juta.
  5. Pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp17,12 juta.
  6. Pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp10,36 juta.
  7. Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama memperoleh insentif sebesar Rp6,63 juta.

Menurut Pasal 3 Perpres Nomor 86 Tahun 2024 tersebut, insentif sebagai pegawai KPU akan diberikan satu kali dan akan dibayarkan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.

RACHEL FARAHDIBA R | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Pidato Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR: Pamer Capaian, Joowi Minta Maaf, Serahkan Estafet ke Prabowo

Berita terkait

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

6 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

7 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

7 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

8 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

8 jam lalu

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal kekisruhan di Kadin dan minta bola panas dualisme kepemimpinan tidak disorongkan padanya

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

8 jam lalu

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.

Baca Selengkapnya

Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

9 jam lalu

Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

9 jam lalu

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

10 jam lalu

Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Kronologi penjualan pasir laut ke luar negeri yang dihentikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 yang kini dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

10 jam lalu

Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebut Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara

Baca Selengkapnya